Ini 3 Opsi Solusi yang Ditawarkan Pemerintah untuk Guru Honorer
Pemerintah akhirnya menawarkan tiga opsi untuk menyelesaikan polemik guru honorer di Indonesia.
Pemerintah akhirnya menawarkan tiga opsi untuk menyelesaikan polemik guru honorer di Indonesia.
Pemerintah tetap pada tiga solusi awal untuk persoalan tenaga honorer. Istana Kepresidenan melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan hal tersebut.
Guru dan pegawai honorer di Bantul masih terus memperjuangkan nasibnya untuk diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Selama tuntutan tersebut belum dikabulkan oleh Pemerintah Pusat, honorer minta kenaikan insentif bulanan minimal setara upah minimum kabupaten (UMK).
Aksi mogok mengajar oleh ribuan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul menjadi perhatian dari pemkab. Rencananya dalam waktu dekat ini, pemkab melalui Disdikpora akan menyurati Pemerintah Pusat untuk mengakomodasi perjuangan yang dilakukan oleh guru honorer.
Aksi mogok mengajar yang dilakukan oleh Forum Guru Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul diwarnai isu tidak sedap. Ada kabar yang menyatakan pihak sekolah mengintimidasi para guru untuk segera mengajar.
Ancaman guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap alias honorer untuk aksi mogok kerja mulai Senin (15/10/2018) hingga Rabu (31/10/2018) bukan isapan jempol belaka. Sejumlah sekolah negeri di Gunungkidul kekurangan tenaga mengajar karena aksi tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul Bahron Rasyid mengimbau forum honorer sekolah negeri (FHSN) membatalkan niat mogok kerja mulai Senin (15/10/2018) hingga akhir bulan nanti. Menurut dia, aksi tersebut tidak akan menyelesaikan masalah terhadap perjuangan hak-hak para honorer.
Sedikitnya 2.000an guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang tergabung dalam Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul akan melakukan mogok mengajar. Rencananya aksi ini dilakukan mulai Senin (15/10/2018) hingga Rabu (31/10/2018) mendatang.
Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN), Gunungkidul berencana mengirimkan anggotanya dalam aksi menuntut kesejahteraan para pegawai honorer, termasuk guru, yang dinilai saat ini belum terjamin.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berharap Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) bagi guru honorer bisa selesai tahun ini. Skema P3K merupakan alternatif bagi honorer yang tidak terakomodasi dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) karena dibatasi usia maksimal 35 tahun.