Butuh 88 Formasi, Pendaftar PPPK di DIY Baru 70 Orang
Jumlah pendaftar seleksi P3K dari kalangan honorer K2 untuk Pemda DIY hingga Rabu (20/2/2019) lebih dari 70 orang. Hingga kini proses penerimaan berkas pendaftaran masih berlangsung.
Jumlah pendaftar seleksi P3K dari kalangan honorer K2 untuk Pemda DIY hingga Rabu (20/2/2019) lebih dari 70 orang. Hingga kini proses penerimaan berkas pendaftaran masih berlangsung.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi berjanji memprioritaskan 155.000 guru honorermengikuti seleksi Pegawai Pemerintah melalui Perjanjian Kerja (PPPK) 2019.
Pemerintah sedang melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PT Taspen (Persero) kini menjadi penyelenggara jaminan sosial PPPK, salah satunya berupa Tunjangan Hari Tua (THT). Premi yang dikenakan pun sesuai ketentuan yang ditetapkan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemkab Sleman masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait dengan proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemda DIY menerima 88 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk eks honorer K2. Meski demikian soal penggajian, Pemda masih belum bisa menentukan.
Ketua Forum Honorer K2 Gunungkidul, Didik Joko Santoso mengatakan hingga saat ini belum ada informasi yang jelas berkaiatan dengan perekrutann pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Seharusnya sebelum proses pendafaran berlangsung ada pengumuman terkait dengan tata cara, persyaratan untuk mendaftar.
Pemerintah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), https://sscasn.bkn.go.id. Untuk menghindari kendala teknis terkait dengan akses laman pendaftaran, para pelamar diimbau untuk memperhatikan hal-hal teknis.
Pemerintah melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen bisa dilakukan secara online.
Pemerintah membuka pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama. Tenaga honorer eks K2 yang memenuhi syarat untuk mengikuti tidak diperkenankan melakukan pendaftaran lintas wilayah atau mendaftar di kota/kabupaten lain.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul Sigit Puwanto mengatakan, jumlah formasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), berdasarkan data dari Pemerintah Pusat ada 93 honorer yang memenuhi persyaratan dalam rekrutmen tersebut.