Mendikbud: Tak Ada Pengangkatan Guru Honorer
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa tidak ada lagi pengangkatan guru honorer. Pemerintah juga akan menyelesaikan persoalan guru honorer yang sudah ada.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa tidak ada lagi pengangkatan guru honorer. Pemerintah juga akan menyelesaikan persoalan guru honorer yang sudah ada.
Tenaga honorer kategori dua (K2) yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum juga menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai tenaga PPPK.
Para tenaga honorer kategori 2 atau K2 mempertanyakan kejelasan pencairan insentif honor mereka di triwulan I tahun ini. Hal itu pula yang menyebabkan mereka belum bisa merasakan kenaikan insentif honorer tahun ini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini sudah menyiapkan kuota sebesar 150.000 guru honorer yang dapat direkrut melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Prioritas rekrutmen PPPK tahap dua adalah guru honorer K2 maupun nonkategori.
Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenag DIY, Edhi Gunawan membenarkan adanya sejumlah ASN di instansinya yang terancam tidak mendapat tunjangan pensiun karena terganjal PP No.11/2017.
Sebanyak 21 orang dari total 198 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bantul tidak lolos atau tidak mencapai ambang batas nilai ujian yang disyaratkan.
Ratusan pegawai honorer K2 yang mendaftar seleksi P3K mengikuti seleksi kompetensi dan wawancara menggunakan computers assisted test (CAT) di sejumlah sekolah, Sabtu (23/2).
Jumlah pendaftar seleksi P3K dari kalangan honorer K2 untuk Pemda DIY hingga Rabu (20/2/2019) lebih dari 70 orang. Hingga kini proses penerimaan berkas pendaftaran masih berlangsung.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi berjanji memprioritaskan 155.000 guru honorermengikuti seleksi Pegawai Pemerintah melalui Perjanjian Kerja (PPPK) 2019.
Pemerintah sedang melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PT Taspen (Persero) kini menjadi penyelenggara jaminan sosial PPPK, salah satunya berupa Tunjangan Hari Tua (THT). Premi yang dikenakan pun sesuai ketentuan yang ditetapkan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).