159.000 Guru Honorer K2 Bakal Diseleksi untuk Diangkat Jadi P3K
Pemerintah bakal merekrut honorer Kategori 2 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pemerintah bakal merekrut honorer Kategori 2 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kabar gembira untuk Penyuluh Agama non-PNS naik 100%. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan besaran honor yang diterima oleh Penyuluh Agama non-PNS naik 100%, mulai Januari 2019.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X tidak mempermasalahkan pembebanan anggaran kepada daerah terkait pengangkatan honorer Kategori 2 (K2) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sebagai tindak lanjut PP No.49/2018 tentang manajemen P3K.
Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) DIY menolak kebijakan pemerintah yang membuka peluang mengangkat pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 yang diklaim pemerintah sebagai solusi bagi guru honorer untuk meningkatkan kesejahteraan dinilai janggal.
Para guru dan pegawai hononer Kategori-II (K2) kembali meminta kejelasan status dan kesejahteraan. Mereka juga mempertanyakan janji pemerintah yang akan mengangkat mereka menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Sejumlah guru dan pegawai hononer K2 di Kota Jogja menagih janji pemerintah yang akan mengangkat mereka menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal itu diutarakan saat mereka melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Kota Jogja.
Pemerintah akhirnya menawarkan tiga opsi untuk menyelesaikan polemik guru honorer di Indonesia.
Pemerintah tetap pada tiga solusi awal untuk persoalan tenaga honorer. Istana Kepresidenan melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan hal tersebut.
Guru dan pegawai honorer di Bantul masih terus memperjuangkan nasibnya untuk diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Selama tuntutan tersebut belum dikabulkan oleh Pemerintah Pusat, honorer minta kenaikan insentif bulanan minimal setara upah minimum kabupaten (UMK).