Ini Kata Menpan RB soal Isu Penghapusan Honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, memberi jawaban soal isu penghapusan tenaga honorer Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, memberi jawaban soal isu penghapusan tenaga honorer Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menegaskan pemerintah akan menghapus tenaga honorer secara bertahap dengan mempertimbangkan faktor usia dan faktor lainnya. Tenaga honorer saat ini didominasi guru dan tenaga kesehatan.
Rencana Pemerintah Kabupaten Bantul menaikkan nominal insentif untuk pegawai non aparatur sipil negara (ASN) seperti guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT), tahun ini batal.
Polemik tentang tenaga honorer menjadi sorotan anggora DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi meminta pemerintah lanjutkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi khusus tenaga honorer K-II yang sudah dijalankan pada tahun 2013 dan 2018.
Pemkab Bantul mengklaim saat ini tidak ada pegawai honorer di Bumi Projotamansari. Pegawai nonaparatur sipil negara (ASN) dan nonpegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ada saat ini diakui Pemkab bukan honorer melainkan pegawai harian lepas (THL).
Setelah bertahun-tahun mengupayakan perbaikan nasib dengan berdemonstrasi, Tenaga Honorer K2 di Bantul akhirnya melakukan upaya lain untuk menggugah hati para pemangku kebijakan. Mereka menulis buku tentang suka duka selama bekerja.
Buntut kasus honorer masuk got saat tes fisik perpanjangan kerja di Kelurahan Jelambar, Lurah Jelambar Agung Triatmojo dipastikan telah dicopot setelah selesai menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tanggal 17 Desember 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta menyusul viralnya video pegawai honorer kategori dua (K2) harus masuk got dalam sebuah 'tes lapangan', Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo terindikasi melakukan pelanggaran ketidakpatutan sebagai seorang PNS.
Pemkab Gunungkidul belum bisa memastikan kapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan. Pasalnya, keputusan ini sangat bergantung dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Pemda DIY merekrut sebanyak 250 tenaga bantu atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk menempati 172 jabatan di instansi yang berada di bawah Pemda DIY