Ratusan Honorer di Gunungkidul akan Diangkat Menjadi P3K
Kabar baik bagi guru honorer lolos passing grade seleksi P3K 2021 di Gunungkidul. Pasalnya, ratusan pegawai ini diusulkan untuk diangkat menjadi ASN lewat P3K.
Kabar baik bagi guru honorer lolos passing grade seleksi P3K 2021 di Gunungkidul. Pasalnya, ratusan pegawai ini diusulkan untuk diangkat menjadi ASN lewat P3K.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar diminta menyetop perekrutan tenaga honorer bagi tenaga pendidik atau guru. Penyetopan ini terkait rencana penghapusan
Pemerintah akan memakai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang digaji berbeda dengan honorer.
Rekrutmen P3K di 2021 masih banyak catatan yang belum diselesaikan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto.
Forum Tenaga Honorer (FTH) Jogja sudah menyiapkan dua langkah. Pertama, sinkronisasi data dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan yang kedua adalah menggelar audiensi guna penerbitan regulasi yang afirmatif.
Penghapusan tenaga honorer di 2023 bisa memicu terjadinya dilema. Hal ini disuarakan oleh Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto.
Nasib 200 guru honorer yang lolos passing grade seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Gunungkidul belum jelas hingga sekarang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20/2022, bagi yang lolos passing grade bisa diterima sebagai P3K di tahapan rekrutmen berikutnya tanpa jalur tes.
Pemerintah Kabupaten Bantul masih melakukan pembahasan terkait nasib tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, seiring keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang diteken pada 31 Mei 2022.
Pemda DIY bakal kekurangan sumber daya manusia (SDM) lebih banyak jika kebijakan penghapusan honorer diterapkan pada 2023 mendatang. Mengingat tenaga honorer atau naban (tenaga bantu) yang saat ini ada memiliki peran penting dalam membantu penyelesaian pekerjaan administrasi. Pemda DIY berusaha untuk menjadikan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Berikut tahapan dan kriteria pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk tenaga kesehatan (nakes).