Trotoar Kotabaru Bisa Dinikmati Akhir Tahun
Proyek revitalisasi kawasan untuk pedestrian di Jalan Suroto Kotabaru resmi dimulai sejak Selasa (26/6/2018) kemarin. Suasana baru kawasan ini bisa dinikmati pada libur akhir tahun mendatang.
Proyek revitalisasi kawasan untuk pedestrian di Jalan Suroto Kotabaru resmi dimulai sejak Selasa (26/6/2018) kemarin. Suasana baru kawasan ini bisa dinikmati pada libur akhir tahun mendatang.
Panwaslu Kota Jogja segera mengeluarkan rekomendasi agar Pemkot untuk melakukan aksi penertiban.
Kawasan jalur pedestrian Kotabaru mulai ditata hari ini dengan penataan Jalan Suroto. Penataan kawasan untuk pedestrian berkonsep revitalisasi tersebut ditarget selesai sebelum liburan Natal tahun ini.
Penataan trotoar di sepanjang Jalan Suroto Kotabaru dimulai hari ini, Selasa (26/6/2018). Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Jogja Agus Tri Haryono mengatakan pekerjaan tersebut akan diawali dengan pemindahan tiang listrik.
Penataan trotoar di sepanjang Jalan Suroto Kotabaru dimulai hari ini, Selasa (26/6/2018). Upaya tersebut dilakukan untuk menguatkan citra kawasan cagar budaya Kotabaru yang dinilai unik.
Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi (KUKM Naketrans) Kota Jogja menemukan 11 aduan. Seluruh laporan yang masuk terkait ketiadaan pembayaran THR seluruhnya disebabkan karena kesulitan finansial perusahaan dan miskomunikasi antara perusahaan dengan pegawainya.
Pelanggaran parkir yang dilakukan oleh oknum juru parkir (jukir) membuat Pemkot Jogja semakin jengah. Untuk memberikan efek jera, Pemkot Jogja akan menyusun database jukir nakal yang terjaring razia.
Penahanan Kepala Kantor Kesatuan Kebangsaan (Kesbang) Jogja Sukamto terkait kasus korupsi dana hibah KONI, masih menimbulkan masalah. Meski tiga hari sebelum menghuni Lapas Wirogunan Sukamto mengajukan pensiun dini sebagai PNS, hingga kini Pemkot Jogja masih mengkaji statusnya.
Dari 19 jukir yang terjaring, Dishub mencatat ada empat jukir berizin dan sisanya adalah jukir liar.
Penindakan yang sifatnya hanya insidental, sanksi yang ringan dan tanpa ada efek jera dinilai sebagai penyebab utama nuthuk dan parkir liar tak pernah hilang.