Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Akan Memperhitungkan Beragam Aspek
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan seluruh aspek secara holistik dalam menetapkan kebijakan cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan seluruh aspek secara holistik dalam menetapkan kebijakan cukai.
Pemerintah menyusun peta jalan pengendalian konsumsi rokok agar berjalan beriringan dengan industri hasil tembakau (IHT). Pengendalian tembakautidak hanya menyangkut isu kesehatan, tetapi juga industri, tenaga kerja, kesejahteraan petani, dan penegakan hukum.
Bea Cukai Yogyakarta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Kali ini bekerja sama dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul dan Satpol PP Gunungkidul, Bea Cukai bersinergi memberikan sosialisasi kepada para pedagang rokok dan masyarakat Kelurahan Putat, Kapanewon Patuk.
Kemarau basah pada September ini menjadi petaka bagi para petani tembakau. Hujan yang sesekali turun merusak kualitas tanaman tembakau.
Asosiasi Petani Tembakau DIY akan mendatangi kantor DPRD pada akhir September ini. Mereka bakal meminta dukungan DPRD agar menolak rencana pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 nanti.
Aturan teknis di daerah dinilai menjadi hambatan terkait dengan alokasi dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau.
Kalangan petani menolak rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif cukai hasil tembakau tahun depan. Petani khawatir kenaikan cukai rokok akan mengurangi serapan panen tembakau.
Selain melakukan edukasi dan sosialisasi, Bea Cukai Surakarta juga mengambil tindakan tegas untuk menekan peredaran rokok ilegal. Dibutuhkan partisipasi masyatakat dapat untuk terus menekan peredaran rokok ilegal.
Simplifikasi CHT dinilai semakin relevan di tengah situasi pandemi Covid-19, di mana negara membutuhkan dana yang lebih besar untuk program pemulihan ekonomi nasional.
Sejak tahun-tahun lalu Komnas PT bersama lembaga swadaya masyarakat antitembakau lainnya cukup konsisten mengawal revisi PP 109 mengingat prosesnya terkesan lamban.