Waktu Pengumpulan Syarat Dukungan untuk Calon Perseorangan Lebih Longgar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memastikan adanya perubahan jadwal penyerahan syarat dukungan untuk bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Hal ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.16/2019 tentang Perubahan PKPU No.15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.