Bukan Uang Pensiun, Pegawai KPK yang Dipecat Hanya Dapat Tunjangan Hari Tua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan memberikan tunjangan hari tua (THT) kepada 57 pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan memberikan tunjangan hari tua (THT) kepada 57 pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sudah merupakan perintah Undang-undang agar Ombudsman menyerahkan rekomendasi soal maladministrasi dalam pelaksanaan TWK ke Presiden Jokowi.
KPK mengingatkan bahwa penyelenggara negara harus bersedia hartanya untuk diperiksa, sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Sebanyak 56 karyawan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akhirnya dipecat. Salah satunya adalah Tata Khoiriyah.
Presiden diminta menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait temuan kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK
Sebanyak 57 pegawai KPK dipecat lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK dinilai sewenang-wenang karena tindak lanjut dari hasil TWK adalah kewenangan pemerintah, bukan KPK.
Tim KPK dan pihak yang diamankan saat ini sedang dalam perjalanan menuju ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan.
Jokowi menyerahkan polemik pemecatan 56 pegawai KPK ke Firli Bahuri Cs.
Dampak dari pemecatan 56 pegawai KPK dinilai akan membuat rapor pemberantasan korupsi Indonesia makin buruk ke depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mempercepat pemberhentian dengan hormat 56 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).