Dikritik soal Revisi UU KPK, Anggota DPR Membela Diri
Anggota DPR satu persatu membela diri terkait revisi UU KPK.
Anggota DPR satu persatu membela diri terkait revisi UU KPK.
DPR sangat mendukung revisi UU KPK yang belakangan memunculkan kontroversi.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Tentang Tindak Pidana Korupsi menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad ikut merasa prihatin dengan nasib lembaga antirasuah yang sempat disebut-sebut sudah berada di ujung tanduk. Bahkan, Samad menilai jika KPK kekinian sudah mati suri.
Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 mengenai Tentang Tindak Pidana Korupsi menjadi polemik. Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menegaskan, bila revisi tersebut merupakan permintaan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukanlah kemauan DPR.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Tentang Tindak Pidana Korupsi direvisi oleh DPR. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyampaikan sikapnya menolak revisi UU KPK itu karena setidaknya 9 pokok materi di sana yang rentan melumpuhkan KPK.
Revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menurut mantan Ketua KPK Abraham Samad harus dilihat konteksnya lebih dulu.
Materi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan muncul dalam proses seleksi fit and proper test calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR pekan depan.
Pimpinan KPK kini berseteru dengan anggota DPR Fahri Hamzah.
Revisi UU KPK dikritik keras banyak kalangan, namun tidak demikian halnya dengan PBNU.
Setelah ditunda pada 2017,Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali mengusulkan revisi Undang-Undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Legislatif mengklaim bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyepakati.