KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Izin Tinggal
KPK menetapkan tiga tersangka dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan kantor imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2019.
KPK menetapkan tiga tersangka dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan kantor imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2019.
Soesilo Aribowo, pengacara Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir menyatakan kliennya mengaku sakit saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Manajemen PT PLN (Persero) memastikan akan bersikap koperatif manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian kasus hukum yang menimpa Direktur Utama PLN Nonaktif Sofyan Basir.
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU MT Riau-1, Sofyan Basir, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/5/2019). Pemeriksaan terhadap Sofyan langsung dilakukan oleh penyidik KPK setelah melakukan penahanan terhadap Dirut nonaktif PT PLN itu pada Senin (27/5/2019) malam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat imigrasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait suap pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Total nial suap itu diduga mencapai Rp1 miliar.
Sofyan Basir ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/5/2019) usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Pengacara tersangka, Soesilo Aribowo, menyayangkan penahanan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan pejabat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang saat ini menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati.
Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso mengaku dicecarKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal sejumlah pertemuan terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memeriksa Plt Direktur Utama (Dirut) PT PLN Muhamad Ali dalam penyidikan kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Rukijo dalam penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).