Dituntut 8 Tahun Penjara, Eni Saragih: Saya Diperintah oleh Ketua Umum
Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Terdakwa mengaku kaget dengan tuntutan tersebut.