Dinilai Mengganggu, Bawaslu Sleman Tertibkan APK di Perlintasan KA
Bawaslu Kabupaten Sleman menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bendera partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang terpasang di sekitar pintu
Bawaslu Kabupaten Sleman menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bendera partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang terpasang di sekitar pintu
Alat peraga kampanye (APK) yang digunakan peserta Pemilu 2024 dilarang dipasang di tiang listrik karena berpotensi membahayakan masyarakat umum.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim gabungan menertibkannya.
Meski telah menerima aduan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja tetap menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jogja
Alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang membahayakan keselamatan bakal ditindak tegas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman.
Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman melakukan berbagai cara untuk menghindari kegiatan pariwisata pada akhir tahun yang berpotensi melanggar netralitas.
Ketua Bawaslu Kota Jogja Andi Kertala menyebut pihaknya dibantu Satpol PP Kota Jogja baru saja mencopot alat peraga kampanye (APK), Selasa (5/12/2023).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan iklan kampanye di media belum boleh dilakukan.
Pada masa kampanye ini, Pemkot Jogja memberikan kemudahan bagi para simpatisan partai politik.
Kampanye terselubung dimana tidak membuat surat tanda terima pemberitahuan (STTP) di Gunungkidul belum ditemukan Bawaslu.