12.232 e-KTP Invalid di Jogja Dibakar
Sebanyak 12.232 keping e-KTP invalid dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja, Jumat (21/12/2018).
Sebanyak 12.232 keping e-KTP invalid dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja, Jumat (21/12/2018).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo mulai memusnahkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) invalid dengan cara dibakar, Rabu (19/12/2018). Berdasar hasil pendataan, mayoritas keping e-KTP yang dimusnahkan terbitan 2012.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman membakar 17.789 e-KTP invalid. Pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan, terutama dalam gelaran Pemilu 2019. Pada Kamis (13/12/2018) Disdukcapil menerima instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendata dan memusnahkan e-KTP invalid.
Menindaklanjuti Surat Edaran No 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan E-KTP rusak atau invalid, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul akan melakukan pemusnahan minggu ini.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan semua kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak dan tidak sah musnah pada 20 Desember 2018.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil menegaskan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mulai, Jumat (14/12/2018), melakukan pemusnahan terhadap Kartu Tanda Penduduk yang invalid.
Kasus temuan E-KTP kedaluarsa yang tercecer membuat Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi terbaru terkait penanganan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang rusak dan kedaluarsa.
Kementerian Dalam Negeri masih menyelidiki temuan Kartu Tanda Penduduk elektronik kedaluarsa yang ditemukan di Duren Sawit, Jakarta Timur. KTP kedaluarsa tersebut seharusnya sudah dipotong pada Mei lalu untuk menghindari penyalahgunaan.
Ribuan keping KTP Elektronik (e-KTP) tercecer di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kejadian ini pun menjadi sorotan karena kasus serupa pernah terjadi di daerah-daerah lainnya.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Dalam Negeri untuk serius menangani kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang tercecer di beberapa tempat, dan bahkan kalau perlu dibentuk tim khusus menangani persoalan tersebut.