KAI Angkut 3.860 Penumpang Non-Mudik pada Hari Kedua Larangan Mudik
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melayani 3.860 pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik pada hari kedua masa peniadaan mudik 2021, Jumat (7/5/2021).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melayani 3.860 pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik pada hari kedua masa peniadaan mudik 2021, Jumat (7/5/2021).
Pemda DIY mewacanakan memberikan insentif bagi pengusaha jasa transportasi karena sangat terpengaruh larangan mudik lebaran. Bentuk insentifnya bisa dalam bentuk peniadaan sanksi bagi keterlambatan membayar pajak.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengaku masih ada pemudik yang lolos masuk DIY. Para pemudik selanjutnya akan di-screening di RT dan RW.
Meski ada larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi, Pemkab Sleman sampai saat ini belum memutuskan larangan tersebut. Selain masih menunggu keputusan Pemda DIY, Pemkab menyebut sangat sulit menerapkan larangan tersebut.
Kemenhub menyebut aktivitas transportasi di perbatasan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan kendati ada larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi.
Adanya larangan mudik membuat perantau melakukan cara lain merayakan Lebaran. Ada yang mengirimkan bingkisan untuk keluarganya di rumah.
Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan pemudik yang tidak terdeteksi petugas di wilayah perbatasan dan lolos ke kampung halaman wajib melakukan isolasi mandiri selama tiga kali 24 jam setelah tiba di rumahnya.
Pemerintah memastikan peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19 dan untuk menjamin protokol kesehatan bisa dijalankan dengan baik.rnDalam siaran pers bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, dijelaskan, sejak awal kebijakan yang diambil pemerintah adalah peniadaan mudik yang berlaku pada 6 – 17 Mei 2021.
Polri melakukan penyekatan disejumlah ruas jalan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah yang meniadakan mudik lebaran. Penyekatan diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Pemerintah Kota Jogja mengakui kebijakan larangan mudik lokal yang disampaikan Satgas COVID-19 dikeluarkan mendadak dan apabila diterapkan maka membutuhkan persiapan teknis yang matang.