Ini Cara Polisi Ungkap Operator Judi Online yang Dikelabuhi di Bantul
Cara yang dilakukan adalah membuka puluhan akun baru setiap hari untuk mendapatkan peluang menang yang lebih tinggi dari sistem.
Cara yang dilakukan adalah membuka puluhan akun baru setiap hari untuk mendapatkan peluang menang yang lebih tinggi dari sistem.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan peran tiga orang tersangka pada kasus dugaan judi dalam jaringan
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan situs judi online (judol) internasional yang selama ini beroperasi
Polda DIY menyatakan penangkapan lima pelaku judol di Banguntapan Bantul didasarkan laporan masyarakat, bukan berasal dari laporan bandar.
Mensos Saifullah Yusuf memaparkan setelah Jawa Barat, juga ditemukan di Jawa Tengah sebanyak 18.363 penerima bansos menjadi pemain judol senilai Rp83 miliar
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan membantah laporan praktik judi online ini berasal dari bandar.
Kepala Divisi Humas Jogja Pilice Watch (JPW), Baharuddin Kamba meminta Polda DIY untuk menangkap bandar judi online (Judol).
“Kasus ini tidak boleh berhenti di lima nama yang ditangkap itu saja. Situsnya harus ditutup, pengelolanya dicari, pelapor juga harus diperiksa,"
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah temuan anomali dalam rekening penerima bantuan sosial (bansos)
Warganet mempertanyakan mengapa polisi hanya menangkap para pemain yang bisa memanfaatkan celah sistem dari bandar judi.