Polsek Sewon Menyita Puluhan Botol Miras Oplosan
Polsek Sewon menangkap seseorang perempuan berinisial NN, 22, yang diduga menjual minuman keras (miras) oplosan tanpa izin pada Sabtu (7/10/2023).
Polsek Sewon menangkap seseorang perempuan berinisial NN, 22, yang diduga menjual minuman keras (miras) oplosan tanpa izin pada Sabtu (7/10/2023).
Seseorang yang diduga meninggal karena mengkonsumsi minuman keras (miras) kembali terjadi di Kabupaten Bantul.
Polres Bantul Masih Lakukan Penyelidikan Terhadap Kasus Miras Oplosan Yang Renggut Nyawa 3 Orang di Srandakan, Ini Kendala Yang Dihadapi
Polres Kulonprogo menyita ratusan botol minuman beralkohol (minol) atau biasa disebut miras.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan Polres Bantul tengah melakukan upaya penyidikan.
Empat orang warga Ngampilan diduga meninggal dunia diakibatkan menenggak minuman keras (miras) oplosan.
Satpol PP Bantul meminta peran masyarakat dalam mengawasi peredaran minuman keras (miras) illegal.
Kabupaten Kulonprogo kembali geger akibat kematian seorang warga Kapanewon Lendah berinisial KA, 32, yang diduga akibat minuman beralkohol atau miras oplosan.
Dua warga Kabupaten Kulonprogo meninggal dunia diduga akibat keracunan alkohol. Keduanya meninggal di hari yang sama dan mengalami gejala serupa.
Lima orang tewas diduga usai meneggak minuman keras (miras) di Bantul. Peristiwa itu menimpa warga Srandakan tiga orang, kemudian dua lainnya dari Palbapang dan