Penjual Miras di Sleman Diburu Aparat
Sleman - Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan segera melakukan penertiban pada penjual minuman keras (Miras) tak berizin di wilayahnya.
Sleman - Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan segera melakukan penertiban pada penjual minuman keras (Miras) tak berizin di wilayahnya.
Polsek Galur melakukan pengungkapan tindak peredaran miras di kawasan Galur. Ratusan botol miras berhasil diamankan dalam penggerebekan ini.
Puluhan botol minuman keras (miras) berjenis ciu disita oleh Polsek Berbah dari sebuah lokasi di Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan hukuman denda Rp1,5 juta subsider tujuh hari penjara jika denda tidak dibayar kepada Setyo Nugroho. Pemilik warung kelontong itu diseret ke pengadilan karena menjual minuman kerasa (miras) atau minuman beralkohol tanpa izin.
Kepolisian Resor Bantul memusnahkan ribuan botol minuman keras, petasan, dan knalpot blombongan hasil operasi cipta kondisi dan penyakit masyarakat yang digiatkan selama Ramadan 1443 Hijriah.
Polres Magelang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, sebagai salah satu upaya menciptakan kondusifitas di wilayah Kabupaten Magelang selama bulan Ramadan dan menjelang hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Fraksi PKS DPRD Kota Jogja mengapresiasoi gerak cepat dari eksekutif dalam menanggapi video viral melalui pesan berantai yang berisi tentang promosi berbagai jenis minuman keras di salah satu toko kawasan Jalan Kusumanegara, Kota Jogja.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menutup toko minuman keras (miras) di Jalan Kusumanegara, Umbulharjo, karena perizinannya tidak lengkap.
Untuk mengantisipasi terjadinya 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), Polres Kulonprogo menggelar kegiatan blue light patrol (BLP) pada Sabtu (11/12/2021) malam. Dalam operasi tersebut, sejumlah minuman keras disita petugas dari warga yang kedapatan sedang menenggaknya.
Kepolisian Sektor Danurejan menangkap tiga warga karena kedapatan membawa dan menjual minuman keras (miras) di wilayah setempat. Masing-masing yakni PL, laki-laki 18 tahun dan SB, laki-laki 20 tahun yang merupakan pembeli serta AS, laki-laki 28 tahun yang berperan sebagai penjual.