Polda Sita Ribuan Miras Ilegal dari Berbagai Wilayah di DIY, Termasuk Arak Bali
Polda DIY menyita ribuan minuman keras (miras) ilegal dari berbagai tempat di DIY. Miras-miras itu diamankan petugas kepolisian dari pelaksanaan Kegiatan Rutin
Polda DIY menyita ribuan minuman keras (miras) ilegal dari berbagai tempat di DIY. Miras-miras itu diamankan petugas kepolisian dari pelaksanaan Kegiatan Rutin
Polresta Jogja menyita ratusan botol miras oplosan yang akan dipasarkan di Kota Jogja. Diduga pelaku mendapatkan miras oplosan tersebut dari luar Kota Jogja.
Polda DIY berhasil menyita belasan ribu botol minuman beralkohol dari lokasi penjualan tak berizin dalam hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Seorang pria asal Mojosongo, Jebres, Solo, AP, 43, ditangkap aparat Polresta Solo karena menjual minuman keras atau miras ilegal dengan sistem cash on delivery
Polres Bantul mengintensifkan operasi pemberantasan minuman keras (miras) sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas wilayah.
Polisi di Bantul memberikan teguran kepada penjual minuman keras (miras) oplosan di wilayah Kecamatan Jetis agar tidak kembali menjual produk itu.
Polres Bantul menyita puluhan botol minuman keras (miras) saat oplosan saat menggelar Operasi Pekat Progo 2025.
Keresahan itu mulai muncul ketika masyarakat di kawasan wisata populer itu sedang menyambut datangnya Ramadan, sebulan lalu.
Selain Pemkab Sleman, Pemkab Bantul juga melayangkan somasi kepada perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol bermerek anggur hijau Parangtritis.
Secara resmi, Pemkab Bantul melayangkan surat keberatan terkait dengan pemakaian nama Parangtritis untuk merek minuman beralkohol jenis anggur.