Pemkab Bantul Layangkan Somasi kepada Produsen Anggur Hijau Parangtritis
Selain Pemkab Sleman, Pemkab Bantul juga melayangkan somasi kepada perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol bermerek anggur hijau Parangtritis.
Selain Pemkab Sleman, Pemkab Bantul juga melayangkan somasi kepada perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol bermerek anggur hijau Parangtritis.
Secara resmi, Pemkab Bantul melayangkan surat keberatan terkait dengan pemakaian nama Parangtritis untuk merek minuman beralkohol jenis anggur.
Ia menjelaskan merek Anggur Merah Kaliurang saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY angkat bicara terkait penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman anggur. Kanwil Kemenkum DIY menyatakan pen
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY angkat bicara terkait penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman anggur. Kanwil Kemenkum DIY menyatakan pen
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI terkait penggunaan nama Paran
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memastikan tidak mengeluarkan izin kepada pihak pembuat video iklan Anggur Hijau Parangtritis. Sehingga Pemkab menilai vide
Polres Bantul melakukan razia minuman keras (miras) menjelang malam takbir Lebaran 2025. Dari hasil razia tersebut ditemukan ratusan miras yang masih beredar.
Jajaran Polresta Yogyakarta menyita 914 botol minuman keras dari sejumlah warung dan outlet dalam razia jelang Lebaran 2025.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas peredaran minuman keras (miras) ilegal oleh Satpol PP Kulonprogo.