Razia Jelang Lebaran, Polresta Jogja Sita 914 Botol Miras
Jajaran Polresta Yogyakarta menyita 914 botol minuman keras dari sejumlah warung dan outlet dalam razia jelang Lebaran 2025.
Jajaran Polresta Yogyakarta menyita 914 botol minuman keras dari sejumlah warung dan outlet dalam razia jelang Lebaran 2025.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas peredaran minuman keras (miras) ilegal oleh Satpol PP Kulonprogo.
Satpol PP Kulonprogo menyita 99 botol minuman keras (miras) dari dua tempat yang masih menjajakannya saat Ramadan ini.
DPRD Bantul mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Kepolisian Resor Bantul menggerebek penjual minuman keras (miras) di sebuah warung berkedok penjualan pakan ternak di wilayah Tamanan, Banguntapan, Bantul
Empat orang warga Kelurahan Tegallega, Kota Bogor, Jawa Barat, meninggal dunia usai menenggak minuman keras atau miras oplosan.
Korban meninggal akibat minuman keras oplosan di Kecamatan Mande, Cianjur, Jawa Barat, menjadi delapan orang.
Jumlah korban tewas akibat minuman keras oplosan alkohol murni 96% bertambah menjadi empat orang.
Namun, saat ini belum ada produsen dan penjual minuman beralkohol yang memiliki izin meski peredaran minuman beralkohol masih ada di Bantul.
DPRD Kota Jogja berharap Pemkot Jogja lebih serius mengawasi peredaran minuman keras (miras) secara online