Pemda DIY Terapkan Pengawasan Ketat Peredaran Miras Melibatkan Masyarakat
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5/2024 tentang pengendalian dan pengawasan
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5/2024 tentang pengendalian dan pengawasan
Polres Kulonprogo menggagalkan peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal yang dilakukan melalui sistem Cash on Delivery (COD).
Jajaran Polresta Sleman menggelar operasi penertiban peredaran miras illegal mulai 3-10 September 2024. hasilnya, ribuan botol miras berhasil diamankan.
Setelah penutupan sejumlah toko miras ilegal di Kota Jogja, Polresta Jogja kini mengalihkan perhatian pada pengawasan peredaran miras oplosan
Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerbitkan Instruksi Bupati Sleman No.0103/2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan serta Pelarangan Minuman Beralkohol d
Pemkab Sleman menertibkan puluhan tempat penjualan minuman keras atau minuman beralkohol ilegal yang tersebar di 17 kapanewon.
Pencegahan peredaran narkoba dan miras di kalangan pelajar dilakukan Polres Kulonprogo dengan berkolaborasi dengan sekolah-sekolah di Bumi Binangun.
Jajaran Polsek Ngaglik, Sleman terus melakukan penertiban terhadap perederan miras illegal. Kali ini, menggerebek salah satu kos di Kalurahan Sariharjo, Ngaglik
Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) No.5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menjadi langkah untuk mengopti
Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) mendesak pemerintah daerah untuk konsisten melaksanakan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5/2024 tentang pengendalian dan pengawasan