Jelang Hari Kemerdekaan RI ke-80, Polres Bantul Amankan Puluhan Botol Miras
Polres Bantul mengamankan puluhan botol berisi minuman keras pada razia penyakit masyarakat yang digelar pada Rabu (13/8/2025) malam, atau menjelang peringatan
Polres Bantul mengamankan puluhan botol berisi minuman keras pada razia penyakit masyarakat yang digelar pada Rabu (13/8/2025) malam, atau menjelang peringatan
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY mendukung langkah Polda DIY dalam upaya penanganan peredaran minuman keras (miras) di DIY
Gubernur DIY Sri Sultan HB X telah mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY No. 5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian Dan Pengawasan Mihol.
Peredaran minuman keras (miras) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini dinilai semakin masif dan mudah dijangkau masyarakat
Polda DIY menyita ribuan minuman keras (miras) ilegal dari berbagai tempat di DIY. Miras-miras itu diamankan petugas kepolisian dari pelaksanaan Kegiatan Rutin
Polresta Jogja menyita ratusan botol miras oplosan yang akan dipasarkan di Kota Jogja. Diduga pelaku mendapatkan miras oplosan tersebut dari luar Kota Jogja.
Polda DIY berhasil menyita belasan ribu botol minuman beralkohol dari lokasi penjualan tak berizin dalam hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Seorang pria asal Mojosongo, Jebres, Solo, AP, 43, ditangkap aparat Polresta Solo karena menjual minuman keras atau miras ilegal dengan sistem cash on delivery
Polres Bantul mengintensifkan operasi pemberantasan minuman keras (miras) sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas wilayah.
Polisi di Bantul memberikan teguran kepada penjual minuman keras (miras) oplosan di wilayah Kecamatan Jetis agar tidak kembali menjual produk itu.