Kendalikan Peredaran Miras, Sosiolog UGM Sebut Perlu Ada Badan Pengawasan Khusus
Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) No.5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menjadi langkah untuk mengopti
Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) No.5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menjadi langkah untuk mengopti
Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) mendesak pemerintah daerah untuk konsisten melaksanakan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5/2024 tentang pengendalian dan pengawasan
Sebagai tindak lanjut dari Ingub DIY No.5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman menerbitkan Instruksi Bupati S
Polresta Jogja terus mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal di Kota Jogja.
Jajaran Polsek Ngaglik menggerebek salah satu tempat kos di Kalurahan Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Selasa (5/11/2024) siang.
Polres Bantul memaksimalkan peran tim khusus penanggulangan peredaran minuman keras.
Poda DIY mengumumkan telah menyegel sebanyak 28 toko atau outlet penjual minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah.
Sejak diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY No. 5/2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Satuan Polisi Pamong Praja
Pengendalian miras ilegal di Kulonprogo dilakukan Polres dengan meningkatkan patroli. Terbaru patroli itu dilakukan pada Kamis (31/10/2024) di toko miras.
Pemkab Sleman tidak pernah melarang penjualan minuman keras. Hal ini tertuang Perda No.8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.