Gerindra DIY Siap Kawal Instruksi Gubernur soal Pengendalian Minuman Beralkohol
Wakil Ketua DPD Gerindra DIY RM Gustilantika Marrel Suryokusumo, Jumat, mengatakan pihaknya ingin bergerak cepat mengawal Ingub DIY terkait pengendalian minuman
Wakil Ketua DPD Gerindra DIY RM Gustilantika Marrel Suryokusumo, Jumat, mengatakan pihaknya ingin bergerak cepat mengawal Ingub DIY terkait pengendalian minuman
Bupati Sleman mengeluarkan Surat Edaran No.0681/2024 tentang pengendalian minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan. Setidaknya ada lima poin yang tertu
Cucu Gubernur DIY Raden Mas Gusthilantika Marrel Suryokusumo atau yang kerap disapa Mas Marrel mengajak legislatif mengawal pelaksanaan Ingub Nomor 5/ 2024
Pemkab Kulonprogo terus mengupayakan pengendalian miras ilegal di wilayahnya. Berbagai upaya sudah dilakukan dari menutup toko miras yang tak memiliki izin
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengamankan ribuan minuman beralkohol yang dijual toko atau tempat usaha tanpa izin penjualan miras
Pemkot Jogja segera menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X terus memantau perkembangan implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) terkait larangan penj
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menjelaskan hanya ada tiga kategori tempat yang boleh menjual mihol. Ketiganya adalah hotel bintang 3, resto bintan
Pemkab Sleman bakal segera menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY No./5/2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
hingga mendekati akhir tahun, belum ada kepastian pembahasan raperda tersebut di DPRD Kota Jogja.