Pastikan Tidak Ada Toko Miras Ilegal Beroperasi, Polres Kulonprogo Tingkatkan Patroli
Pengendalian miras ilegal di Kulonprogo dilakukan Polres dengan meningkatkan patroli. Terbaru patroli itu dilakukan pada Kamis (31/10/2024) di toko miras.
Pengendalian miras ilegal di Kulonprogo dilakukan Polres dengan meningkatkan patroli. Terbaru patroli itu dilakukan pada Kamis (31/10/2024) di toko miras.
Pemkab Sleman tidak pernah melarang penjualan minuman keras. Hal ini tertuang Perda No.8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Bantul angkat bicara terkait dengan tidak adanya penyitaan minuman keras (miras) pada penutupan empat toko min
Usai Instruksi Gubernur DIY No./5/2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol diterbitkan, puluhan tempat usaha penjualan miras tak
Wakil Ketua DPD Gerindra DIY RM Gustilantika Marrel Suryokusumo, Jumat, mengatakan pihaknya ingin bergerak cepat mengawal Ingub DIY terkait pengendalian minuman
Bupati Sleman mengeluarkan Surat Edaran No.0681/2024 tentang pengendalian minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan. Setidaknya ada lima poin yang tertu
Cucu Gubernur DIY Raden Mas Gusthilantika Marrel Suryokusumo atau yang kerap disapa Mas Marrel mengajak legislatif mengawal pelaksanaan Ingub Nomor 5/ 2024
Pemkab Kulonprogo terus mengupayakan pengendalian miras ilegal di wilayahnya. Berbagai upaya sudah dilakukan dari menutup toko miras yang tak memiliki izin
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengamankan ribuan minuman beralkohol yang dijual toko atau tempat usaha tanpa izin penjualan miras
Pemkot Jogja segera menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.