Sultan HB X Pantau Ketat Implementasi Larangan Miras Online Setelah Ingub Terbit
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X terus memantau perkembangan implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) terkait larangan penj
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X terus memantau perkembangan implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) terkait larangan penj
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menjelaskan hanya ada tiga kategori tempat yang boleh menjual mihol. Ketiganya adalah hotel bintang 3, resto bintan
Pemkab Sleman bakal segera menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY No./5/2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
hingga mendekati akhir tahun, belum ada kepastian pembahasan raperda tersebut di DPRD Kota Jogja.
Penyusunan instruksi bupati juga dilakukan terutama untuk memperkuat Perda No.11/2008 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Pemerintah Kabupaten Bantul dan DPRD Bantul mewacanakan melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan
Penjabat Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto menyebut komunikasi dengan lembaga legislatif akan terus dijalin secara intensif dan menempuh langkah persuasif
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 5/2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran
Lurah Trirenggo, Ernawati Kusumaningsih mengeluarkan surat edaran (SE) larangan penjualan dan peredaran minuman keras (miras)
Ia berharap ada aturan yang lebih tegas terkait peredaran minuman keras dan bahkan alkohol