Peredaran Kian Menjamur di Kulonprogo, Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan
Sebanyak 1.263 botol minuman keras (miras) yang masuk kategori ilegal berhasil disita Polres Kulonprogo sepanjang dua minggu terakhir.
Sebanyak 1.263 botol minuman keras (miras) yang masuk kategori ilegal berhasil disita Polres Kulonprogo sepanjang dua minggu terakhir.
Forum Ukuwah Islamiah (FUI) DIY menyayangkan semakin maraknya peredaran miras dan semakin mudahnya masayrakat mendapatkan miras
Polresta Jogja memusnahkan sebanyak 2.030 botol minuman keras (miras) baik pabrikan maupun oplosan, Selasa (22/10/2024).
Pemerintah Kabupaten Bantul dan Polres Bantul berkomitmen memberantas minuman keras (miras) di wilayahnya. Sebagai bentuk komitmen tersebut sejumlah upaya telah
Fraksi PKS DPRD DIY berharap Peraturan Daerah terkait dengan peredaran minuman beralkohol baik di level DIY maupun kabupaten dan kota bisa diterapkan dan ditega
Pemda DIY meminta kabupaten kota di wilayahnya untuk bersama-sama mengawasi terkait dengan peredaran minuman keras atau miras yang belakangan marak terjadi.
Kapolres juga mengatakan terus gencar melakukan sosialisasi pemberantasan peredaran minuman keras dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pelaku industri pariwisata di DIY mendukung penguatan aturan hukum penjualan Minuman beralkohol (Mihol) atau Minuman Keras (Miras).
Sejumlah Ketua dan Anggota Fraksi DPRD Kabupaten Sleman melakukan kunjungan lapangan ke Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik terkait keberadaan Angel’s Wings Jogja
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras (miras) akan segera dibahas