Peredaran Miras Makin Merebak, Polresta Jogja Musnahkan 2.030 Botol Miras
Polresta Jogja memusnahkan sebanyak 2.030 botol minuman keras (miras) baik pabrikan maupun oplosan, Selasa (22/10/2024).
Polresta Jogja memusnahkan sebanyak 2.030 botol minuman keras (miras) baik pabrikan maupun oplosan, Selasa (22/10/2024).
Pemerintah Kabupaten Bantul dan Polres Bantul berkomitmen memberantas minuman keras (miras) di wilayahnya. Sebagai bentuk komitmen tersebut sejumlah upaya telah
Fraksi PKS DPRD DIY berharap Peraturan Daerah terkait dengan peredaran minuman beralkohol baik di level DIY maupun kabupaten dan kota bisa diterapkan dan ditega
Pemda DIY meminta kabupaten kota di wilayahnya untuk bersama-sama mengawasi terkait dengan peredaran minuman keras atau miras yang belakangan marak terjadi.
Kapolres juga mengatakan terus gencar melakukan sosialisasi pemberantasan peredaran minuman keras dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pelaku industri pariwisata di DIY mendukung penguatan aturan hukum penjualan Minuman beralkohol (Mihol) atau Minuman Keras (Miras).
Sejumlah Ketua dan Anggota Fraksi DPRD Kabupaten Sleman melakukan kunjungan lapangan ke Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik terkait keberadaan Angel’s Wings Jogja
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras (miras) akan segera dibahas
saat ini Pemkot Jogja masih menggunakan Perda Kota Jogja No. 7/1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak minuman keras (miras).
Pesta miras oplosan yang berujung maut terjadi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Sebanyak lima pemuda menenggak minuman keras (miras) yang dioplos at