Regulasi Miras Masih Pakai Perda Lama, Pengendalian Tidak Maksimal
saat ini Pemkot Jogja masih menggunakan Perda Kota Jogja No. 7/1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak minuman keras (miras).
saat ini Pemkot Jogja masih menggunakan Perda Kota Jogja No. 7/1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak minuman keras (miras).
Pesta miras oplosan yang berujung maut terjadi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Sebanyak lima pemuda menenggak minuman keras (miras) yang dioplos at
Polresta Solo menangkap sejumlah suporter PSS Sleman yang membagi-bagikan minuman keras, Senin (19/8/2024).
Satpol PP Sleman memastikan aksi penutupan toko minuman keras tak berizin masih akan berlanjut. Direncanakan hingga 1 Agustus 2024 ada 29 toko miras.
Pemkab Sleman menutup tujuh toko minuman keras di Kapanewon Depok. Rencananya aksi penutupan masih berlanjut hingga awal Agustus mendatang.
Tidak ada Pemegang Izin Penjualan Miras di Bantul, Satpol PP Bantul Masih Menemukan Rumah-rumah Warga yang Miras
Sebanyak 15 suporter PSS Sleman ketahuan membawa dan mengkonsumsi minuman keras saat hendak menyaksikan laga terakhir tim PSS Sleman versus Persib Bandung.
Satuan Polisi Pamong Praja Sleman menutup salah satu tempat penjualan miras di kawasan Berbah.
Seorang pria asal Kalurahan Sidoharjo, Tepus, Gunungkidul berinisial ES, 47 ditemukan tewas diduga setelah menenggak minuman beralhohol (minol) di Wonosari.
Seorang pemuda berinisial IRT, 22, warga Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo diduga menjadi korban pembacokan oleh rekannya sendiri