Sultan HB X Minta Bupati Walikota Keluarkan Aturan Miras Online Pekan Ini
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta bupati walikota di wilayahnya mengeluarkan aturan soal peredaran minuman keras (miras) online dalam pekan ini.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta bupati walikota di wilayahnya mengeluarkan aturan soal peredaran minuman keras (miras) online dalam pekan ini.
Penjual minuman beralkohol (mihol) di Kota Jogja selama ini ternyata hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), bukan izin usaha.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumpulkan bupati walikota se DIY membahas persoalan minuman keras (miras) yang belakangan banyak disorot warga.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menegaskan komitmennya untuk menggalakan penertiban peredaran minuman keras karena semakin meresahkan.
Peredaran minuman keras di Kabupaten Sleman dinilai semakin meresahkan. Pasalnya, peredaran sudah mulai menyasar ke kalangan anak remaja.
Beberapa waktu terakhir, isu terkait peredaran dan dampak dari minuman beralkohol mencuat di Yogyakarta. LHKP PWM DIY turut buka suara
Forum Ukhuwah Islamiyyah (FUI) DIY bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam lainnya berunjuk rasa di Kompleks Kepatihan Pemda DIY.
Pemda DIY kembali menegaskan pentingnya klarifikasi kewenangan dalam proses pengawasan perizinan, khususnya yang melibatkan teknologi informasi
Polda DIY berhasil membongkar rumah produksi minuman keras kemasan ulang ilegal di Gamping. Polisi berhasil meringkus YFC (23) pemilik usaha tersebut beserta se
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengajak seluruh elemen Masyarakat untuk memerangi peredaran miras illegal. Hal ini sebagai upaya menjaga kondusivitas.