Fraksi PKS DPRD DIY Berharap Perda Terkait Miras Ditegakkan
Fraksi PKS DPRD DIY berharap Peraturan Daerah terkait dengan peredaran minuman beralkohol baik di level DIY maupun kabupaten dan kota bisa diterapkan dan ditega
Fraksi PKS DPRD DIY berharap Peraturan Daerah terkait dengan peredaran minuman beralkohol baik di level DIY maupun kabupaten dan kota bisa diterapkan dan ditega
Pemda DIY meminta kabupaten kota di wilayahnya untuk bersama-sama mengawasi terkait dengan peredaran minuman keras atau miras yang belakangan marak terjadi.
Kapolres juga mengatakan terus gencar melakukan sosialisasi pemberantasan peredaran minuman keras dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pelaku industri pariwisata di DIY mendukung penguatan aturan hukum penjualan Minuman beralkohol (Mihol) atau Minuman Keras (Miras).
Sejumlah Ketua dan Anggota Fraksi DPRD Kabupaten Sleman melakukan kunjungan lapangan ke Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik terkait keberadaan Angel’s Wings Jogja
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras (miras) akan segera dibahas
saat ini Pemkot Jogja masih menggunakan Perda Kota Jogja No. 7/1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak minuman keras (miras).
Pesta miras oplosan yang berujung maut terjadi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Sebanyak lima pemuda menenggak minuman keras (miras) yang dioplos at
Polresta Solo menangkap sejumlah suporter PSS Sleman yang membagi-bagikan minuman keras, Senin (19/8/2024).
Satpol PP Sleman memastikan aksi penutupan toko minuman keras tak berizin masih akan berlanjut. Direncanakan hingga 1 Agustus 2024 ada 29 toko miras.