Rencana Kenaikan Tarif Diparkir Direspons Warga, Ini Kata Dewan
Ketua DPRD Gunungkidul Dhemas Kursiswanto mengatakan kenaikan tarif akan berlaku di seluruh tempat umum.
Ketua DPRD Gunungkidul Dhemas Kursiswanto mengatakan kenaikan tarif akan berlaku di seluruh tempat umum.
Menanggapi wacana kenaikan tarif parkir yang kini tengah dalam tahap pembahasan raperda oleh DPRD dan Pemkab Gunungkidul mengundang komentar sejumlah masyarakat.
Tarif parkir di Gunungkidul akan naik. Hal itu terungkap dalam pembahasan perubahan rancangan peraturan daerah (Raperda) perparkiran di sidang Paripurna DPRD Gunungkidul pada Kamis (20/9/2018).
Pengadilan Negeri Jogja hanya menjatuhkan vonis Rp300.000 bagi dua juru parkir (jukir) yang terjaring operasi di Sriwedani Taman Pintar, Selasa (28/8/2019) lalu. Vonis rendah Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut dinilai tidak akan menimbulkan efek jera.
Penarikan tarif parkir di luar ketentuan Perda No.4/2012 di Tempat Khusus Parkir (TKP) Sriwedari kembali dikeluhkan warga. Dua juru parkir (jukir) pun ditindak karena menarik tarif parkir di luar ketentuan Perda.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Drajat Ruswandono mengatakan pihak asuransi akan sulit menerima kerja sama dengan Pemkab lantaran tarif parkir yang kecil dan tidak sebanding dengan ganti rugi jika terjadi kehilangan atau kerusakaan kendaraan.
Selain membahas sanksi bagi jukir liar, dalam raperda itu nanti akan lebih merinci persyaratan mengajukan pengelolaan parkir serta lokasi yang ditentukan.
Peraturan perparkiran harusnya ada peninjauan kembali. Hal ini mengingat perkembangan dinamika zaman dengan makin bertambahnya jumlah kendaraan di Gunungkidul.
Untuk meminimalisir parkir liar kembali muncul di Jalan Pasar Kembang (Sarkem), Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja memasang pembatas jalan non permanen water barrier. Tidak hanya itu, pintu masuk bagian selatan di sisi timur juga ditutup.
Masalah mahalnya tarif parkir terus terjadi karena ada sedikit pembiaran dari pihak-pihak terkait.