Warga Kulonprogo Diminta Laporkan Kasus Keguguran Janin
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo meminta masyarakat segera melaporkan kejadian lahir mati kepada aparatur di tingkat desa. Hal yang sama juga harus dilakukan oleh kepala desa, yang wajib meneruskan laporan tersebut ke disdukcapil. Pelaporan ini penting dilakukan, karena data yang didapat bisa digunakan membuat sebuah kebijakan.