Pemerintah Bantu Iuran untuk Peserta JKN-KIS Kelas III
Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 terkait penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sejahtera (JKN-KIS). Dalam Perpres ini disebutkan peserta kelas III tetap mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah.