Iuran BPJS Kesehatan Naik, PAN: Kelihatannya Pemerintah Sengaja
Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay angkat bicara soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang kembali dilakukan pemerintah.
Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay angkat bicara soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang kembali dilakukan pemerintah.
Menyesuaikan kondisi Pandemi Corona yang masih berlangsung, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kelonggaran bagi para peserta yang menunggak iuran selama maksimal 6 bulan.
Keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap melalui Perpres 64/2020 dikritik lantaran tidak mempertimbangkan daya beli masyarakat yang masih rendah.
Keputusan Jokowi menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19 menuai kritikan.
Pemerintah berencana menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2021 setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan. Segmen peserta lain pun mengalami perubahan mekanisme perhitungan iuran.
Kenaikan iuran BPJS diatur dalam dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan,Pemerintah akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2021. Segmen peserta lain pun mengalami perubahan mekanisme perhitungan iuran.
Setelah sempat batal, Pemerintah bakal menaikkan iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara bertahap pada Juli 2020 dan Januari 2021.
BPJS Kesehatan akan mengambil langkah tegas fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar perjanjian kerja sama sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Konflik kepentingan berpotensi muncul karena migrasi bukan dilakukan oleh peserta.