Iuran BPJS Kesehatan Turun, Begini Cara Pindah Kelas
Mulai 1 Mei 2020 kemarin, iuran BPJS Kesehatan resmi turun untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP).
Mulai 1 Mei 2020 kemarin, iuran BPJS Kesehatan resmi turun untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP).
Iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali turun, mulai hari ini, 1 Mei 2020.
Pemkab Gunungkidul memastikan tetap ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta bantuan iuran (PBI), baik yang didanai oleh Pemerintah Pusat, Pemda DIY maupun Pemkab. Pasalnya, pembatalan hanya berlaku untuk kepesertaan mandiri.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan sistem badan tersebut telah siap mengakomodir batalnya kenaikan iuran, termasuk jika terdapat peserta yang akan naik kelas. Aturan ini mulai berlaku 1 April 2020.
Pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada bulan April ii belum turun, BPJS kesehatan mengumumkan besaran iuran peserta mandiri untuk pembayaran April masih mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi atau judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 tentang Jaminan Kesehatan, Senin (9/3/2020).
Permaisuri kraton Jogja yang juga Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, GKR Hemas mengkritik gaji pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ramai pemberitaan tentang pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, instansi ini mencatat saat ini jumlah peserta di Indonesia tercatat mencapai 223.009.215 orang per 1 Maret 2020. Demikian menurut data dari BPJS Kesehatan RI dikutip dari laman resminya.
Mahkamah Agung telah mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dewi Aryani menyatakan pemerintah wajib mengembalikan iuran BPJS Kesehatan pascaputusan tersebut.
Pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.