Kenaikan Iuran Dibatalkan MA, Ini Respons BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatanmenunggu sikap resmi dari pemerintah setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatanmenunggu sikap resmi dari pemerintah setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi momentum pemerintah untuk mengevaluasi pembiayaan jaring pelindung jaminan sosial kesehatan itu.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan itu akan berdampak terhadap sejumlah program.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Informasi Pusat RI membuka hasil audit terkait BPJS Kesehatan.
Permasalahan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak kunjung usai. Kementerian Sosial menyatakan terdapat 30 juta peserta yang seharusnya ditanggung dalam dalam segmen penerima bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBI BPJS) Kesehatan.
Selama enam tahun bergulir, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai belum merata dalam memberikan pelayanan kesehatan (equity) kepada masyarakat.
Manajemen RSUD Wonosari berharap pembayaran klaim BPJS Kesehatan berjalan lancar. Hal ini tidak lepas adanya kenaikan premi iuran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Manajemen rumah sakit memastikan akan tetap melayani pasien dengan BPJS Kesehatan.
Komisi IX DPR meminta pemerintah mencari solusi atas kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang memberatkan sebagian masyarakat, terutama peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang dirancang untuk defisit, tidak seperti asuransi yang memperoleh keuntungan. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meyakini kebijakan penyesuaian iuran melalui Perpres No.75/2019, akan membantu dalam melunasi utang tagihan jatuh tempo ke rumah sakit yang saat ini berada di angka Rp14 triliun.