Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat, Jokowi: Rakyat Harus Ngerti
Masyarakat diminta memaklumi keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat.
Masyarakat diminta memaklumi keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat.
Langkah pemerintah yang menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai awal Januari 2020 mendapat respons dari Komisi IX DPR.
Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional pada Kamis (24/10/2019) lalu. Artinya, mulai Januari 2020 iuran BPJS resmi naik, termasuk kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjamin kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelola olehBadan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan meningkatkan kualitas pelayanan di rumah sakit.
Pascadiundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah masih menghitung ulang beban anggaran.
Presiden Jokowi akhirnya menyetujui kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada tahun depan. Kenaikan iuran sesuai dengan usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sepanjang Januari-September 2019,BPJS Kesehatan dan Kejaksaan RI berhasil mengumpulkan tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemberi kerja senilai Rp9,3 miliar.
Pada Jumat (25/10/2019) pagi, seluruh civitas rumah sakit mengikuti doa bersama, berharap di pemerintahan baru, kemelut BPJS Kesehatan bisa tertangani.
Dewan Jaminan Sosial Nasional menilai penyebab utama defisit BPJS Kesehatan adalah nilai iuran yang lebih rendah dari kebutuhan ideal untuk mendanai manfaat atau benefit pelayanan kesehatan Program JKN-KIS. Nilai iuran yang ditetapkan selalu lebih rendah dari angka yang diusulkan dalam kajian aktuaria. Oleh karena itu, adanya penyesuaian iuran sangat direkomendasikan.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih berharap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bisa berkolaborasi dengan IDI untuk mengatasi persoalan kesehatan.