Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Sumber Pembiayaan Perlu Ditata Ulang
Sejumlah persoalan perlu dibenahi kaitan untuk keberlangsungan operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sejumlah persoalan perlu dibenahi kaitan untuk keberlangsungan operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Indonesia disebut telah terjebak pada kerangka regulasi dan sistem yang salah dalam penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Defisit BPJS tak bisa terus bertumpu pada APBN.
Manajemen RSUD Wonosari harap-harap cemas berkaitan dengan tunggakan pembayaran klaim BPJS Kesehatan karena masalah ini berdampak terhadap operasional rumah sakit. Untuk menyeimbangkan neraca keuangan, manajemen rumah sakit berencana mencari pinjaman ke bank.
Pro kontra kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan hendaknya disikapi secara komprehensif. Komisi IX DPR RI pun meminta pemerintah untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta di kelas 3.
Saat ini semakin banyak masyarakat menggunakan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat berobat.
Meskipun rokok elektrik dianggap sebagai alternatif yang lebih sehat daripada rokok tradisional, dua penelitian baru dari Association Heart Amerika (AHA) menemukan fakta kalau rokok elektrik tidak hanya merusak paru-paru tapi juga memicu masalah jantung dan risiko stroke.
Pemerintah Pusat mengeliminasi sebagian peserta BPJS Kesehatan asal Bantul yang selama ini menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan telah melayani peserta program jaminan kesehatan nasional sejak awal Januari 2014. Dalam kurun hampir enam tahun, utang yang membebani entitas yang melayani lebih dari 220 juta peserta ini mencapai puluhan triliun rupiah.
Manajemen RSUD Wonosari, Gunungkidul harus memutar otak untuk mengatasi piutang BPJS Kesehatan yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah. Otoritas RSUD Wonosari kini harus berhemat dalam biaya operasional rumah sakit.
Rapat Komisi IX DPRselama tiga hari berturut-turut menolak rencana kenaikaniuran peserta mandiri kelas 3 program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.