Bakal Banyak Warga Turun Kelas setelah Iuran BPJS Naik Berkali Lipat
Iuran BPJS yang naik dua kali lipat banyak dikeluhkan masyarakat.
Iuran BPJS yang naik dua kali lipat banyak dikeluhkan masyarakat.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menaikkan iuran anggotanya. Meski demikian, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan bahwa nilai iuran program Jaminan Kesehatan Nasional masih di bawah yang seharusnya sesuai hitungan nilai aktuaria.
Pemerintah telah membiayai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat miskin dan tidak mampu sebesar Rp151,24 triliun sepanjang 2014-2019 sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyediakan jaminan kesehatan. Hal itu disebutkan oleh Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan dinaikkan. Meski demikian, mereka masih akan mendapatkan subsidi. Subsidi tersebut ditargetkan akan berhenti disalurkan pada 5 tahun mendatang.
Kenaikan iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional diyakini akan memperbaiki layanan kesehatan yang diberikan menjadi lebih baik.
Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih memuncukan polemik di tingkat masyarakat. Bahkan sejumlah peserta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memilih turun kelas karena merasa terbebani dengan kenaikan iuran pembayaran yang mulai diberlakukan awal tahun mendatang.
BPJS Kesehatan Kota Jogja memastikan peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) tidak berpotensi turun kelas seiring dinaikkannya iuran BPJS.
Masyarakat diminta memaklumi keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat.
Langkah pemerintah yang menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai awal Januari 2020 mendapat respons dari Komisi IX DPR.
Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional pada Kamis (24/10/2019) lalu. Artinya, mulai Januari 2020 iuran BPJS resmi naik, termasuk kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).