Dosen FH UMY Wujudkan Green Gampingan

Media Digital
Media Digital Jum'at, 30 Oktober 2020 19:32 WIB
Dosen FH UMY Wujudkan Green Gampingan

Dua dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Bagus Sarnawa dan Tanto Lailam mengisi Program Kemitraan Masyarakat (PKM) dengan kegiatan bertema Gampingan Sadar Hukum: Pemberdayaan Masyarakat RW 11 Kampung Gampingan dalam Mewujudkan Kampung Panca Tertib./Istimewa

Harianjogja.com, JOGJA—Dua dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Bagus Sarnawa dan Tanto Lailam mengisi Program Kemitraan Masyarakat (PKM) dengan kegiatan bertema Gampingan Sadar Hukum: Pemberdayaan Masyarakat RW 11 Kampung Gampingan dalam Mewujudkan Kampung Panca Tertib.

PKM yang berlangsung di  RW 11 Kampung Gampingan, Pakuncen Wirobrajan dari Juli sampai dengan Oktober 2020 ini diikuti 30 orang dari RW 11 dan Forum Komunikasi Panca Tertib (FKPT). Tujuan PKM kali ini adalah membangun kesadaran hukum dan kesadaran lingkungan masyarakat.

“Kegiatan ini juga bertujuan menciptakan Green Gampingan, khususnya RW 11, mewujudkan Kampung Gampingan yang sehat, sejuk, dan bersih,” kata Tanto melalui keterangan tertulis kepada Harian Jogja.

Sebelum pengabdian, wilayah RW 11 Gampingan, terutama di pinggir Kaliwinongo, termasuk dalam wilayah kumuh dengan tumpukan sampah.

Pengabdian yang dilakukan oleh dosen FH UMY ini dilakukan dengan membangun kesadaran hukum dan kesadaran lingkungan, beberapa kegiatan yang dilakukan adalah melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat Gampingan. Pemahaman sadar lingkungan dilakukan dengan melaksanakan penyuluhan sadar lingkungan (suluh darling) oleh tim pengabdi dan kampanye melalui pemasangan reklame yang berisi imbauan-imbauan untuk komitmen mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan asri (Green Gampingan).

“Komitmen sadar lingkungan masyarakat Gampingan setelah memperoleh pemahaman hukum dan lingkungan sangatlah baik, hal ini ditandai dengan gerakan pemanfaatan lahan kotor atau kumuh menjadi lahan berdaya guna. Komitmen bersama dalam mewujudkan Green Gampingan dirangkai dalam komitmen sadar lingkungan, meliputi: sadar hukum (darkum) dan sadar lingkungan (darling), wujukan lingkungan sehat, bersih, dan asri; gotong royong menjaga kebersihan lingkungan; membuang sampah pada tempatnya; manfaatkan lahan untuk masyarakat mandiri; menghormati hak asasi orang lain atas udara yang segar dan lingkungan yang  sehat dan asri; dan menaati aturan hukum dan amanah nilai Memayu Hayuning Bawana,” ucap Tanto.

Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh tim pengabdi dan masyarakat adalah memanfaatkan lahan kumuh menjadi lahan produktif dengan persetujuan masyarakat.

“Dalam pemanfaatan lahan oleh masyarakat, tim pengabdi memberikan fasilitasi berupa kolam ikan lele untuk budidaya ikan; bambu untuk tiang-tiang penyangga kolam lele sehingga kolam lele dapat berdiri tegak; bibit ikan lele dan bibit sayuran yang akan ditanam di lahan tersebut; media baliho untuk kampanye sadar hukum dan sadar lingkungan; kotak sampah; dan lainnya. Tim FH UMY juga mendirikan perpustakaan untuk peningkatan sadar hukum melalui literasi.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online