30 Tahun Kudatuli, PDIP Kota Jogja Teguhkan Demokrasi
DPC PDIP Kota Jogja Gelar Refleksi Kudatuli 1996, Eko Suwanto Ajak Kader Jaga Konstitusi & Demokrasi Untuk Kesejahteraan Rakyat
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih (ketiga kiri) menyaksikan penandatanganan dokumen penyerahan secara simbolis biopori kepada ASN di lingkup Pemkab Bantul, Rabu (10/9/2025). Ditenggat hingga 26 September 2025, seluruh ASN Bantul sudah harus memasang biopori di lingkungan rumah mereka masing-masing untuk mendorong gerakan pengelolaan sampah organik. - Harian Jogja/Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mendorong gerakan pengelolaan sampah organik berbasis rumah tangga melalui pemanfaatan lubang biopori.
Program ini dimulai dari aparatur sipil negara (ASN) yang diwajibkan memiliki biopori di rumah masing-masing paling lambat 26 September 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, menjelaskan program biopori ini sederhana tetapi sangat efektif karena langsung menyasar jenis sampah yang paling banyak.
“Hampir 70 persen sampah di Bantul adalah sampah organik. Kalau itu diselesaikan dari hulu, masyarakat akan lebih cepat menikmati lingkungan yang asri dan nyaman. Sampah selesai di rumah masing-masing, beban ekonomi untuk jasa pengangkutan juga berkurang,” ujar dia, Rabu (10/9/2025).
Untuk itu, ASN akan menjadi agen perubahan dalam gerakan ini. DLH bersama tim, nantinya memonitor ke rumah-rumah ASN untuk memastikan biopori sudah terpasang sesuai tenggat waktu.
“Sesuai arahan Bupati, ASN jadi contoh sehingga tumbuh kesadaran dan kemandirian. Deadline pemasangan biopori di rumah ASN kami targetkan 26 September 2025 sudah selesai dan dilaporkan. Setelah itu akan direviu dan menjadi bahan kebijakan selanjutnya,” ujar dia.
BACA JUGA: Terhimpit Tol Jogja-Solo, Masjid At-Taubah Bakal Direlokasi ke Lahan Baru
Strategi Baru
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan selama ini berbagai upaya pengelolaan sampah telah dilakukan, mulai dari pembangunan TPST di beberapa titik hingga pengoperasian insinerator oleh BUMD.
Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup optimal. Karena itu, strategi baru berbasis biopori perlu digalakkan. “Jika kami berhasil menyelesaikan sampah organik di rumah tangga, maka ya selesailah persoalan sampah ini. Sampah organik jangan dibuang di TPST atau ITF karena sulit dibakar dan tidak efektif. Lebih baik dimasukkan ke biopori agar menjadi pupuk alami sekaligus menyerap air hujan untuk mencegah banjir,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Menurut Halim, sampah organik menyumbang sekitar 70 persen timbulan sampah di Bantul. Dengan mengolahnya dari sumbernya, beban pengelolaan di tingkat hilir akan jauh berkurang.
Itulah sebabnya, ASN, PNS, PPPK, PHL, hingga karyawan BUMD diwajibkan menjadi teladan. “Wajib hukumnya membangun biopori secara mandiri di rumah masing-masing. Mereka digaji negara, jadi harus memberi contoh dulu. Setelah itu baru kita pikirkan masyarakat umum yang mampu, agar ikut membuat biopori di rumahnya," kata Halim.
Pemkab Bantul juga membuka kemungkinan penerapan sanksi bagi ASN yang abai. Namun Halim menegaskan tahap awal lebih difokuskan pada gerakan kesadaran kolektif.
“Pasti ada sanksi, tetapi jangan bicara itu dulu. Yang penting sekarang setiap kepala OPD memastikan anggotanya memasang biopori di rumah masing-masing,” katanya. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.
Menteri PKP Maruarar Sirait optimistis target penyaluran 350.000 rumah subsidi FLPP pada 2026 tercapai. Realisasi hingga Juli telah melampaui 111.000 unit.
Mahasiswa KKN-PPM UGM menggandeng BRI BO Wates mengedukasi warga Giripeni, Kulonprogo, agar memanfaatkan KUR dan KPP serta menghindari pinjol ilegal.