Buku Jadi Penepis Candu terhadap Judol dan Pinjol
Maraknya fenomena judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal kini telah menjadi ancaman nyata yang menyusup ke berbagai lini masyarakat
etua Pansus III Pembahas Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, DPRD Sleman, Sumaryatin./ Ist
SLEMAN-Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sleman terus menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Raperda inisiatif Bupati itu akan menggantikan Perda lama No.11/2004 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.
Sesuai dengan namanya, Raperda ini fokus pada penataan dan pemberdayaan PKL. Penataan PKL merupakan upaya yang dilakukan Pemkab melalui penetapan kriteria lokasi, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun pemberdayaan PKL dalam Raperda tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha PKL.
Dengan demikian, kehadiran Raperda ini dinilai krusial untuk menjawab dinamika pertumbuhan PKL yang semakin pesat di wilayah Sleman. Keberadaan Raperda ini menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi kerakyatan dan ketertiban ruang publik.
BACA JUGA: Disnakertrans DIY Gelar Job Fair, Ada Ribuan Lowongan Kerja
Ketua Pansus III Pembahas Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Sumaryatin mengatakan, pembahasan Raperda tersebut sudah mengerucut pada dua hal pembahasan. Pansus telah meminta kepada Pemkab Sleman atau organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait untuk menyediakan data seluruh PKL.
"Untuk penetapan Raperda ini, kami harus hati-hati. Kami masih menunggu terkait data keseluruhan jumlah PKL di wilayah Sleman. Data PKL ini baik di seluruh jalan, sekolah maupun juga di pasar-pasar. Ini kami masih menunggu datanya," katanya, Senin (15/9/2025).
Selain data jumlah PKL, lanjut Atin sapaan akrabnya, Pansus juga masih menunggu data lokasi penataan PKL yang akan dilakukan oleh pihak eksekutif. Meskipun pengaturan detail lokasi PKL ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup), katanya, namun klausulnya dalam Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL tetap harus dimunculkan.
"Jadi, penetapan lokasi PKL tetap harus muncul di Perda sebagai satu kesatuan dengan Tata Ruang di Sleman, terkait dengan kerapian dan ketertiban agar [dagangan] PKL tetap laris," katanya.
Berdasarkan latar belakang penyusunan Raperda ini, terdapat tiga hal mendasarinya, yakni penataan lokasi, pengelolaan lingkungan, serta aspek kesehatan dan keamanan pangan. Aturan ini disiapkan juga untuk mencegah tumbuhnya PKL liar dan mengantisipasi berbagai persoalan sosial.
Disebutkan dalam Raperda ini, kehadiran Raperda penataan dan pemberdayaan PKL bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang adil dan berimbang. Di satu sisi, PKL tetap dapat menjalankan usaha sebagai penggerak ekonomi rakyat kecil dan di sisi lainnya pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang jelas untuk mengatur agar aktivitas PKL tidak menimbulkan dampak negatif.
Regulasi ini disusun bukan untuk mematikan usaha PKL, tetapi justru untuk memberikan kepastian hukum, ketertiban, dan keadilan di masyarakat agar sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan kondisi saat ini.
Keberadaan Raperda ini juga diharapkan Sleman dapat menjadi contoh kabupaten yang mampu mengelola sektor informal secara baik, tanpa mengabaikan aspek ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan ruang publik. Raperda ini diyakini dapat membawa manfaat jangka panjang, tidak hanya bagi PKL itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat luas.
Jika kedua data yang ditunggu oleh Pansus tersebut sudah disiapkan oleh Pemkab, lanjut politisi PKS tersebut, maka pembahasan Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL bisa segera rampung. Ditargetkan, Raperda PKL akan disahkan paling lambat pada Oktober 2025. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Maraknya fenomena judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal kini telah menjadi ancaman nyata yang menyusup ke berbagai lini masyarakat
Disdikpora Kulonprogo gelar pelatihan dan lomba bisnis untuk pelajar dan pemuda, dorong lahirnya wirausahawan muda.
UGM kembangkan Smart Compost Vessel di Sleman, ubah sampah organik jadi pupuk cair untuk ketahanan pangan keluarga.
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 5 Sleman menggelar peringatan Milad ke-29 yang dirangkaikan dengan peresmian Sasana Krida Wiyata pada Jumat (26/6/2026).
Gempa kembar Venezuela tewaskan 920 orang dan ribuan luka. Kerusakan parah terjadi di La Guaira
Kemenko PM meresmikan pilot project 1001 Kawasan Pemberdayaan Masyarakat di Banyumas berbasis ekspor gula kelapa dan pemberdayaan perempuan.