Cak Imin Sebut Penguatan UMKM Jadi Strategi Jaga Kelas Menengah
Cak Imin menegaskan penguatan UMKM menjadi fokus pemerintah untuk menjaga dan memperluas kelas menengah Indonesia.
etua Pansus III Pembahas Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, DPRD Sleman, Sumaryatin./ Ist
SLEMAN-Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sleman terus menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Raperda inisiatif Bupati itu akan menggantikan Perda lama No.11/2004 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.
Sesuai dengan namanya, Raperda ini fokus pada penataan dan pemberdayaan PKL. Penataan PKL merupakan upaya yang dilakukan Pemkab melalui penetapan kriteria lokasi, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun pemberdayaan PKL dalam Raperda tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha PKL.
Dengan demikian, kehadiran Raperda ini dinilai krusial untuk menjawab dinamika pertumbuhan PKL yang semakin pesat di wilayah Sleman. Keberadaan Raperda ini menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi kerakyatan dan ketertiban ruang publik.
BACA JUGA: Disnakertrans DIY Gelar Job Fair, Ada Ribuan Lowongan Kerja
Ketua Pansus III Pembahas Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Sumaryatin mengatakan, pembahasan Raperda tersebut sudah mengerucut pada dua hal pembahasan. Pansus telah meminta kepada Pemkab Sleman atau organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait untuk menyediakan data seluruh PKL.
"Untuk penetapan Raperda ini, kami harus hati-hati. Kami masih menunggu terkait data keseluruhan jumlah PKL di wilayah Sleman. Data PKL ini baik di seluruh jalan, sekolah maupun juga di pasar-pasar. Ini kami masih menunggu datanya," katanya, Senin (15/9/2025).
Selain data jumlah PKL, lanjut Atin sapaan akrabnya, Pansus juga masih menunggu data lokasi penataan PKL yang akan dilakukan oleh pihak eksekutif. Meskipun pengaturan detail lokasi PKL ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup), katanya, namun klausulnya dalam Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL tetap harus dimunculkan.
"Jadi, penetapan lokasi PKL tetap harus muncul di Perda sebagai satu kesatuan dengan Tata Ruang di Sleman, terkait dengan kerapian dan ketertiban agar [dagangan] PKL tetap laris," katanya.
Berdasarkan latar belakang penyusunan Raperda ini, terdapat tiga hal mendasarinya, yakni penataan lokasi, pengelolaan lingkungan, serta aspek kesehatan dan keamanan pangan. Aturan ini disiapkan juga untuk mencegah tumbuhnya PKL liar dan mengantisipasi berbagai persoalan sosial.
Disebutkan dalam Raperda ini, kehadiran Raperda penataan dan pemberdayaan PKL bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang adil dan berimbang. Di satu sisi, PKL tetap dapat menjalankan usaha sebagai penggerak ekonomi rakyat kecil dan di sisi lainnya pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang jelas untuk mengatur agar aktivitas PKL tidak menimbulkan dampak negatif.
Regulasi ini disusun bukan untuk mematikan usaha PKL, tetapi justru untuk memberikan kepastian hukum, ketertiban, dan keadilan di masyarakat agar sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan kondisi saat ini.
Keberadaan Raperda ini juga diharapkan Sleman dapat menjadi contoh kabupaten yang mampu mengelola sektor informal secara baik, tanpa mengabaikan aspek ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan ruang publik. Raperda ini diyakini dapat membawa manfaat jangka panjang, tidak hanya bagi PKL itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat luas.
Jika kedua data yang ditunggu oleh Pansus tersebut sudah disiapkan oleh Pemkab, lanjut politisi PKS tersebut, maka pembahasan Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL bisa segera rampung. Ditargetkan, Raperda PKL akan disahkan paling lambat pada Oktober 2025. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cak Imin menegaskan penguatan UMKM menjadi fokus pemerintah untuk menjaga dan memperluas kelas menengah Indonesia.
Amerika Serikat disebut telah menghabiskan Rp507 triliun untuk operasi militer melawan Iran sejak konflik pecah Februari 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Festival Dalang Cilik Kulonprogo menjadi ajang regenerasi dalang muda dan pelestarian budaya wayang di kalangan pelajar.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan
Kelurahan Patangpuluhan Jogja memperkuat literasi gizi keluarga lewat pelatihan B2SA untuk mempertahankan nol kasus stunting.