Imigrasi DIY Perkuat Edukasi Warga Gunungkidul Cegah TPPO
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi DIY memperkuat edukasi kepada masyarakat untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang
Ketua Panitia Khusus Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya DPRD Sleman, Bambang Sigit Sulaksono, sedang menyampaikan upaya pelestarian dan pemanfaatan Cagar Budaya di ruang Podcast DPRD Sleman, Kamis (6/8/2026)./ Istimewa/ DPRD Sleman
SLEMAN - DPRD Sleman mendorong penguatan peran masyarakat dalam pelestarian dan pengembangan cagar budaya melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya DPRD Sleman, Bambang Sigit Sulaksono, mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi salah satu aspek yang lebih ditonjolkan dalam regulasi baru tersebut.
“Dalam raperda yang baru ini, hal yang lebih menonjol adalah terkait dengan peran serta warga masyarakat dalam mendukung pelestarian dan pengembangan cagar budaya yang ada di Kabupaten Sleman,” kata Bambang saat ditemui di kantornya, Kamis (6/8).
Menurut Bambang, masyarakat tidak hanya diharapkan mengetahui keberadaan cagar budaya, tetapi juga turut menjaga dan mengembangkannya. Hal itu dinilai penting mengingat jumlah cagar budaya di Sleman mencapai 253 objek.

Ia mengakui belum semua masyarakat mengetahui keberadaan seluruh cagar budaya di Sleman. Karena itu, sosialisasi dinilai penting agar warga mengetahui objek cagar budaya yang berada di sekitar mereka dan turut menjaga keberadaannya.
Penguatan peran masyarakat juga diarahkan agar cagar budaya tidak sekadar dilindungi, tetapi dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Pemanfaatan tersebut dapat dikaitkan dengan sektor pariwisata sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar cagar budaya.
Raperda tersebut juga disiapkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih baru, termasuk menyinkronkan aturan lama dengan PP No. 1/2022 dan Permen No. 36/2023.
Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Sleman, Esti Listyowati, mengatakan pemilik cagar budaya selama ini telah berperan cukup baik dalam pelestarian. Namun, partisipasi masyarakat yang tinggal di sekitar cagar budaya masih perlu diperkuat.
“Peran masyarakat sekelilingnya yang akan kami optimalkan lewat raperda ini. Kami berharap peran masyarakat sekitar juga bisa lebih menonjol,” kata Esti.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sekitar dibutuhkan karena pelestarian cagar budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemilik maupun pemerintah. Masyarakat dapat berperan dalam pengawasan sekaligus membantu menjaga objek cagar budaya dari potensi kerusakan.
Esti menambahkan, masyarakat selama ini telah dilibatkan dalam pengawasan. Keterlibatan warga dinilai membantu Dinas Kebudayaan, termasuk dalam menangani persoalan vandalisme terhadap cagar budaya.(Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi DIY memperkuat edukasi kepada masyarakat untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.
Purbaya menyebut penerimaan bea keluar emas nyaris nol. Dari target Rp3 triliun 2026, realisasi hingga Semester I baru 0,03%.