OJK DIY Ungkap Ciri Pinjol Ilegal, Investasi Bodong dan Judi Online

Media Digital
Media Digital Minggu, 13 September 2026 13:22 WIB
OJK DIY Ungkap Ciri Pinjol Ilegal, Investasi Bodong dan Judi Online

Kepala OJK DIY Eko Yunianto (kedua dari kiri) mengimbau masyarakat mewaspadai pinjaman online ilegal dalam Training of Trainers OJK Peduli Bergerak Tumbuh Bersama Pahami Ancaman Keuangan Ilegal di Ballroom Hotel UNY, Sabtu (12/9/2026)./ Harian Jogja - Stefani Yulindriani

JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga judi online yang menawarkan keuntungan tinggi dan kemudahan transaksi secara tidak realistis.

Kepala OJK DIY Eko Yunianto menuturkan sejumlah modus layanan keuangan ilegal memiliki pola yang hampir sama. Salah satunya dengan memberikan iming-iming keuntungan tinggi, proses cepat, serta kemudahan yang tidak masuk akal.

“Memang di antara itu ciri-cirinya hampir sama. Pasti ada iming-iming yang diberikan kepada masyarakat, keuntungannya atau kemudahan ikut dan keuntungan itu tidak realistis,” kata Eko dalam Training of Trainers OJK Peduli Bergerak Tumbuh Bersama Pahami Ancaman Keuangan Ilegal di Ballroom Hotel UNY, Sabtu (12/9/2026).

Menurutnya, masyarakat perlu menerapkan prinsip legal dan logis sebelum menggunakan layanan atau produk keuangan. Penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dengan risiko rendah, bahkan disertai pendapatan tetap, patut dicurigai.

“Tidak ada investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko, apalagi ada penghasilan tetap. Itu pasti tidak ada,” ujarnya.

Eko mencontohkan pinjol ilegal yang menawarkan pencairan dana dalam hitungan menit tanpa analisis dan persyaratan yang memadai. Kemudahan tersebut justru perlu menjadi tanda kewaspadaan masyarakat.

Selain itu, modus layanan keuangan ilegal juga memanfaatkan fenomena fear of missing out (FOMO). Masyarakat didorong untuk ikut karena melihat testimoni tokoh, influencer, atau orang lain yang seolah-olah telah mendapatkan keuntungan.

Modus lainnya dilakukan dengan nominal awal yang kecil. Dalam judi online, misalnya, pengguna dapat diajak mencoba dengan uang Rp10.000. Ketika memperoleh kemenangan, pengguna kemudian terdorong untuk kembali memasang taruhan.

“Pasang Rp10.000 ternyata dapat, pasang lagi dapat lagi. Nah, terus itu semakin penasaran, semakin bikin ketagihan,” katanya.

Eko juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap permintaan akses data pribadi. Pinjaman daring yang berizin OJK hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, pinjol ilegal dapat meminta atau mengakses data lain, termasuk daftar kontak di telepon genggam. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketika korban mengalami kesulitan membayar.

“Kadang kalau kita yang mengadu ke kami, dia sudah kena pinjaman online. Untuk melunasinya kadang ditawarkan oleh pinjaman yang lain. Jadi seperti gali lubang tutup lubang,” ujarnya.

Karena itu, Eko meminta masyarakat memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk keuangan. Legalitas tersebut harus sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Wakil Presiden Direktur Konglomerasi Keuangan Astra, Agus Prayitno Wirawan, menambahkan pengecekan legalitas perlu dilakukan melalui otoritas yang sesuai. Produk yang berada di bawah pengawasan OJK dapat dicek melalui OJK, sedangkan layanan sistem pembayaran seperti QRIS perlu dipastikan legalitasnya melalui Bank Indonesia.

“Kalau yang pakai QRIS dan sebagainya itu ngeceknya ke Bank Indonesia. OJK betul? Jadi ada dua, OJK dan Bank Indonesia,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat mencurigai lembaga yang tidak memiliki alamat kantor yang jelas, hanya mencantumkan nomor WhatsApp, menawarkan bunga tinggi tetapi tidak transparan, atau menggunakan nama yang dibuat mirip dengan lembaga resmi.

Menurut Agus, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap penagihan utang oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi dan legalitas.

Sementara itu, Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK M. Ismail Riyadi mengatakan penguatan literasi menjadi penting karena masih terdapat kesenjangan antara masyarakat yang menggunakan layanan keuangan dengan pemahaman terhadap produk tersebut.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026, tingkat literasi keuangan masyarakat mencapai 69%, sedangkan inklusi keuangan telah mencapai 93%. Artinya, terdapat kesenjangan sekitar 20% antara masyarakat yang memahami layanan keuangan dengan masyarakat yang telah menggunakannya.

“Lebih banyak orang tahu, orang menggunakan, tetapi sedikit yang tahu,” katanya.

Ismail mengatakan literasi keuangan tidak sebatas pengetahuan. Literasi mencakup pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku sehingga masyarakat mampu mengambil keputusan finansial secara tepat.

Ia juga mendorong 1.000 duta literasi keuangan Astra yang mengikuti program OJK Peduli untuk menjadi penggerak edukasi di masyarakat. Para duta diharapkan mampu menyebarkan informasi mengenai ancaman keuangan ilegal sekaligus membantu masyarakat mengambil keputusan finansial secara bijak.

Ismail menyebut Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam (IASC) telah menerima ratusan ribu laporan terkait penipuan hingga Agustus 2026. Menurutnya, masyarakat perlu segera melapor ketika menjadi korban agar pemblokiran dan penelusuran aliran dana dapat dilakukan.

“Kalau itu dilaporkan ke IASC, penipuan apa pun bentuknya, paling tidak dengan cepat bisa dilakukan pemblokiran dan tracing terhadap data atau dananya,” ujarnya.

Ia menilai maraknya penipuan menunjukkan pentingnya kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, media, dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan konsumen.

Masyarakat pun diimbau tidak mudah tergiur keuntungan tinggi, tidak mengambil keputusan karena tekanan FOMO atau YOLO, serta selalu memeriksa legalitas dan kewajaran setiap tawaran keuangan sebelum melakukan transaksi. (Advertorial)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online