Kulon Progo Perkuat Layanan Informasi Pemerintah yang Adaptif dan Responsif

Media Digital
Media Digital Kamis, 29 Oktober 2026 21:52 WIB
Kulon Progo Perkuat Layanan Informasi Pemerintah yang Adaptif dan Responsif

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo berupaya meningkatkan transparansi informasi program dan layanan agar lebih cepat dan mudah diakses masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Kehumasan yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kulon Progo di Ruang Sermo, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Kamis (29/10/2026).

KULON PROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo berupaya meningkatkan transparansi informasi program dan layanan agar lebih cepat dan mudah diakses masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Kehumasan yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kulon Progo di Ruang Sermo, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Kamis (29/10/2026).

Rapat koordinasi yang melibatkan 46 organisasi perangkat daerah (OPD) ini bertujuan memperkuat peran kehumasan, menyamakan persepsi mengenai keterbukaan informasi, serta mengoptimalkan publikasi terpadu di era digital.

Kepala Dinas Kominfo Kulon Progo, Bambang Sutrisno, menekankan pentingnya penguatan fungsi kehumasan di setiap OPD untuk menjawab tantangan era digital, arus disinformasi, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap layanan pemerintah yang cepat.

“Kehumasan adalah tanggung jawab seluruh OPD, di mana Dinas Kominfo bertindak sebagai koordinator dan penguat,” ucapnya.

Menurut Bambang, koordinasi ini dilatarbelakangi praktik kehumasan di setiap OPD yang belum seragam, informasi program yang masih tersebar, serta aduan masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal.

Melalui penguatan tersebut, komunikasi pemerintah diarahkan untuk beralih dari pendekatan satu arah yang berorientasi pada belanja publikasi menuju pengelolaan komunikasi terintegrasi yang adaptif dan dua arah.

Dalam pemaparannya, Bambang menjelaskan tiga fungsi utama kehumasan OPD. Pertama, pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, pengklasifikasian informasi publik melalui Daftar Informasi Publik (DIP), serta pengarsipan dokumentasi kegiatan secara tertib.

Kedua, penyebarluasan program dan kebijakan secara terukur melalui kanal digital, media massa, pertemuan tatap muka, hingga media luar ruang dengan pesan kunci yang selaras.

Ketiga, penanganan aspirasi dan keluhan secara efektif, termasuk penerimaan serta tindak lanjut aduan masyarakat melalui kanal nasional terintegrasi SP4N-LAPOR!. Penanganan aduan harus mengedepankan prinsip cepat, akurat, empatik, dan solutif.

Berdasarkan rekapitulasi SP4N-LAPOR! Triwulan III atau periode Juli-September 2026, tercatat 87 aduan masuk dengan tingkat penyelesaian mencapai 95,4% atau sebanyak 83 aduan. Aduan terbanyak berkaitan dengan infrastruktur jalan dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman. Kondisi ini menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kecepatan respons instansi terkait.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kulon Progo, Agung Kurniawan, menyampaikan pentingnya peran kehumasan dalam mengelola informasi di era digital. Menurutnya, komunikasi publik bukan sekadar pekerjaan sampingan atau pelengkap di akhir program, melainkan bagian inti dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Di tengah dinamika digital, informasi bergerak sangat cepat. Hoaks dan disinformasi kerap menyebar sebelum masyarakat memperoleh data resmi sehingga keterbukaan informasi menjadi kewajiban yang harus dijalankan pemerintah.

“Komunikasi pemerintah daerah ibarat sebuah orkestra. Setiap perangkat daerah adalah pemain dengan keahlian sektoralnya, visi kepala daerah adalah partiturnya, dan Dinas Kominfo adalah dirigennya,” ujar Agung.

Ia menekankan setiap OPD perlu menghindari pola kerja sendiri-sendiri tanpa koordinasi. Informasi yang tumpang tindih atau saling bertentangan berpotensi menggerus kepercayaan publik.

Sebagai pemilik substansi program sekaligus wajah pelayanan di hadapan masyarakat, OPD diminta aktif menyediakan data yang akurat dan mutakhir serta menjadikan komunikasi publik sebagai bagian dari perencanaan program.

Pengelolaan kanal digital, seperti situs web, media sosial, dan layanan pengaduan, juga harus dilakukan secara aktif, santun, dan responsif. Untuk isu strategis, sensitif, maupun krisis, seluruh OPD diimbau berkoordinasi dengan Dinas Kominfo guna menjaga keselarasan komunikasi pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut turut menghadirkan praktisi humas sekaligus penggiat media sosial, Madiyo Sriyanto. Ia menegaskan kinerja pemerintah akan dirasakan secara utuh apabila manfaatnya benar-benar diketahui dan dapat diakses masyarakat.

Menurut Madiyo, pertanyaan utama dalam kehumasan saat ini bukan lagi sekadar apa yang telah dikerjakan pemerintah, melainkan apa yang perlu dipahami masyarakat. Program mungkin telah dilaksanakan, anggaran dikelola, dan layanan diperbaiki. Namun, masyarakat belum tentu mengetahui secara utuh manfaat, persyaratan, prosedur, maupun cara mengakses layanan tersebut.

“Setiap OPD adalah pemilik narasi. Sekretaris dinas adalah penggerak sistem, sementara Kominfo bertindak sebagai mitra orkestrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehumasan di era digital bukan sekadar rutinitas membuat berita. Kehumasan menjadi instrumen penting agar layanan mudah ditemukan, manfaat program dipahami sesuai kebutuhan masyarakat, kepercayaan publik terbangun, serta isu dan keluhan dapat ditangani lebih dini.

Madiyo juga menyoroti pergeseran pola komunikasi pemerintah, dari pelaporan kegiatan seremonial yang hanya menyebutkan pihak yang hadir dan waktu pelaksanaan menuju komunikasi publik yang menjelaskan manfaat program, pihak yang perlu mengetahui informasi, cara mengakses layanan, serta tindak lanjutnya.

Dengan demikian, keberhasilan komunikasi publik tidak hanya diukur dari jumlah konten yang diterbitkan, tetapi juga dari sejauh mana informasi tersebut dipahami dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sebagai langkah konkret, setiap OPD didorong menetapkan koordinator komunikasi, merencanakan publikasi program prioritas, serta menjalankan proses verifikasi dan koordinasi secara berkala. Langkah ini diperlukan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, mudah diakses, dan bermanfaat bagi warga Kulon Progo.

Melalui koordinasi tersebut, Dinas Kominfo Kulon Progo berharap setiap OPD semakin aktif memublikasikan kinerjanya melalui media sosial dan situs web resmi, merespons pertanyaan masyarakat di media sosial, serta memperkuat jejaring informasi. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan membangun citra positif pemerintah daerah.(Advertorial)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online