Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Dorong Kesejahteraan Atlet hingga Pelatih

Media Digital
Media Digital Jum'at, 06 November 2026 08:02 WIB
Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Dorong Kesejahteraan Atlet hingga Pelatih

Ketua Pansus Penyelenggaraan Keolahragaan DPRD Sleman, Wahyudi Kurniawan,/ Ist

SLEMAN—Penguatan perlindungan dan kesejahteraan seluruh insan olahraga menjadi salah satu poin penting yang diperjuangkan DPRD Sleman melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan. Raperda tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada pencapaian prestasi, tetapi juga menjamin keberlanjutan karier dan kesejahteraan atlet, pelatih, ofisial, hingga tenaga pendukung olahraga.

Ketua Pansus Penyelenggaraan Keolahragaan DPRD Sleman, Wahyudi Kurniawan, mengatakan olahraga memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM). Karena itu, penyelenggaraan olahraga perlu memperhatikan potensi, kultur, dan keunggulan masing-masing wilayah. Pembinaan atlet juga harus dilakukan secara terprogram, berjenjang, dan berkelanjutan.

Tanpa sistem pembinaan yang jelas, atlet berpotensi kehilangan kesempatan untuk mengembangkan karier meskipun telah menunjukkan prestasi. Menurutnya, keberhasilan atlet meraih prestasi harus diimbangi dengan jaminan kesejahteraan dan masa depan yang jelas.

“Kalau tidak ada ujungnya untuk berprestasi, tentu menjadi persoalan. Begitu juga kalau atlet sudah berjuang dan menghasilkan prestasi, tetapi kesejahteraannya tidak diperhatikan. Karena itu, pembinaan harus memiliki arah dan masa depan yang jelas,” ujarnya, Kamis (5/11).

Dia menegaskan semangat penyelenggaraan keolahragaan adalah membangun SDM, meningkatkan kualitas, memberikan perlindungan, sekaligus menjamin kesejahteraan seluruh pelaku olahraga.

“Semangat penyelenggaraan keolahragaan ini adalah membangun SDM, meningkatkan kualitas, melindungi, sekaligus memberikan kesejahteraan kepada seluruh pelaku olahraga. Jadi bukan hanya atlet yang harus diperhatikan, tetapi juga pelatih, ofisial, tenaga pendukung, hingga suporter,” kata Wahyudi.

Dia menjelaskan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan usulan organisasi perangkat daerah (OPD). Regulasi tersebut juga menjadi upaya penguatan Perda Sleman No. 5/2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan agar selaras dengan UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah No. 46/2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Menurut Wahyudi, pembinaan olahraga tidak boleh hanya berorientasi pada target perolehan medali dalam kompetisi. Pemkab Sleman perlu memiliki desain pembinaan yang mempertimbangkan keberlanjutan karier atlet serta potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Pansus juga mendorong penguatan Kelas Khusus Olahraga (KKO) menuju sistem sekolah olahraga dengan pola pembinaan yang lebih terstruktur. Pengembangannya diharapkan berbasis kewilayahan, meliputi Sleman bagian barat, timur, tengah, dan utara, sehingga anak-anak berbakat memiliki akses pembinaan yang lebih dekat.

Selain pembinaan dan kesejahteraan, Wahyudi menilai olahraga berpotensi menjadi penggerak ekonomi daerah melalui pengembangan sport tourism. Sleman memiliki modal berupa perguruan tinggi, hotel, fasilitas olahraga, akses transportasi, dan destinasi wisata yang dapat mendukung penyelenggaraan kegiatan olahraga berskala besar.

Namun, pengembangan tersebut perlu didukung fasilitas yang representatif, termasuk gedung olahraga yang mampu menampung sekitar 5.000-10.000 penonton atau lebih sesuai kebutuhan cabang olahraga.

Dia berharap Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dapat menjadi landasan pembangunan ekosistem olahraga yang terintegrasi. Dengan demikian, olahraga di Sleman tidak hanya mampu menghasilkan prestasi, tetapi juga memberikan perlindungan, kesejahteraan, serta peluang ekonomi bagi masyarakat. (Advertorial)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online