BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp70 Juta kepada Ahli Waris Atlet Selam Jepara
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKK Rp70 juta kepada ahli waris Syabilla Rizkia Putri Raharja, atlet selam Jepara yang meninggal saat Porprov 2026.
Ilustrasi pinjol atau pinjaman oline. - Foto dibuat oleh AI/Stokcake
Oleh: Muhammad Ali Sa’id dan Sujiyati
Sektor perbankan Indonesia sejak era 1980-an hingga awal 2010-an didominasi model intermediasi konvensional. Penyaluran kredit—terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konsumsi—mengutamakan prinsip kehati-hatian (prudent banking): agunan, riwayat kredit bersih, serta laporan keuangan historis. Meski menjaga stabilitas sistem, pendekatan ini menghambat inklusi finansial, meninggalkan jutaan UMKM dan individu berpendapatan rendah dalam kesenjangan kredit (credit gap).
Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) pra-FinTech, segmen unbanked dan underbanked ini kesulitan mengakses layanan formal karena minim agunan, riwayat kredit, atau pemisahan aset pribadi-bisnis. Inilah celah yang diisi oleh FinTech Lending, khususnya Pinjaman Online (Pinjol) atau Peer-to-Peer (P2P) Lending, yang muncul sejak pertengahan 2010-an.
Pinjol menawarkan akses cepat, proses digital sepenuhnya, dan pencairan dalam hitungan menit—tanpa agunan atau prosedur rumit. Bagi jutaan UMKM dan individu yang membutuhkan dana mendesak, Pinjol menjadi “malaikat penyelamat” yang menjembatani kebutuhan likuiditas.
Angka-angka ini mencerminkan efisiensi luar biasa Pinjol dalam menyalurkan dana ke masyarakat.
Di balik kemudahan, Pinjol menyimpan ancaman serius. Artikel ini menganalisis dinamika Pinjol di Indonesia, mengidentifikasi tantangan utama, dan memberikan rekomendasi kebijakan untuk ekosistem yang berkelanjutan.
OJK dan BI telah membatasi suku bunga secara bertahap (sejak Januari 2024):
Langkah ini melindungi konsumen, tetapi menekan margin Pinjol. Mereka beralih ke AI untuk credit scoring lebih akurat. Namun, praktik penagihan yang tidak etis masih menjadi sorotan, bahkan di platform legal.
Untuk mewujudkan Pinjol yang bertanggung jawab:
Pinjol adalah bukti kebutuhan masyarakat Indonesia akan akses kredit cepat dan inklusif. Ia berhasil secara kuantitatif (menjangkau jutaan orang), tetapi masih gagal dalam kualitas layanan dan mitigasi risiko sosial—terutama dari entitas ilegal.
Masa depan Pinjol tergantung pada transformasi: dari sekadar penyedia dana menjadi mitra inklusi yang bertanggung jawab. Dengan etika, akuntabilitas, dan keseimbangan antara profitabilitas industri serta kesejahteraan masyarakat, Pinjol dapat menjadi kekuatan positif bagi ekonomi Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKK Rp70 juta kepada ahli waris Syabilla Rizkia Putri Raharja, atlet selam Jepara yang meninggal saat Porprov 2026.
Cek jadwal lengkap 15 perjalanan KRL Jogja-Solo Selasa 3 November 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif sekali jalan Rp8.000.
Gunung Karangetang di Sulawesi Utara meletus tiga kali pada Minggu (1/11/2026). Status Level II Waspada, warga diminta menjauhi zona bahaya.
Ombudsman RI mengingatkan instansi pemerintah mencegah maladministrasi sejak dini agar tidak berkembang menjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
KPK memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta untuk mendalami dugaan aliran uang kepada oknum di BNPB dalam kasus korupsi dana siap pakai.
Pemkot Jogja menyiapkan Rp1 miliar pada 2027 untuk mengembangkan integrated farming di Bener sebagai pusat edukasi dan produksi pangan.