Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 adalah tuduhan kepada pemerintah yang tidak terbukti.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 adalah tuduhan kepada pemerintah yang tidak terbukti.
Calon Presiden RI Prabowo Subianto berterima kasih kepada jajaran Mahkamah Konstitusi (MK) karena telah menjalankan tugas menangani sengketa Pemilu 2024.
Sebanyak tiga hakim konstitusi mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka tetap akan menyelesaikan pekerjaan sebagai Wali Kota Surakarta
Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menyatakan tak akan menghalangi politikus DPR RI atau partai politik lainnya yang masih memperjuangkan hak angket
Penetapan pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu
MK) juga menolak permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Ganjar Pranowo-Mahfud
Di tengah sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan panen jagung di Gorontalo
Dugaan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak cukup bukti
DPR dan pemerintah diminta membuat aturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye. Hal itu menjadi salah satu putusan MK PHPU 2024