UU Cipta Kerja Berlaku, Siap-siap Upah Pekerja Baru Bakal Turun
Jika aturan pelaksana UU Cipta Kerja ini diterbitkan, pemasukan yang diterima pekerja baru berpotensi lebih rendah.
Jika aturan pelaksana UU Cipta Kerja ini diterbitkan, pemasukan yang diterima pekerja baru berpotensi lebih rendah.
Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) berpotensi terganjal karena besarnya penolakan publik. Beleid ini diprediksi tak manjur menarik investasi.
Kritik, sindiran hingga cacian kepada anggota DPR terus bergulir menyusul disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja memicu kontroversi karena aturan mengenai cuti haid lenyap.Publik pun menafsirkan tidak ada hak cuti haid sebagaimanatercantum pada Undang-Undang (UU) 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Poin-poin dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai sangat zalim kepada rakyat.
Ekonom memandang gaduhnya pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) disebabkan tujuan kontradiktif antara mendongkrak daya saing dan fasilitas yang diatur untuk tenaga kerja. UU Ciptaker diramal sulit meningkatkan daya saing Indonesia.
UU Cipta Kerja sudah disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI dalam Rapat Paripurna Tingkat I, Senin (05/10/2020). Pengesahan ini memicu gelombang penolakan karena dianggap merugikan pekerja.
Undang-Undang Cipta Kerja memangkas sejumlah hak pekerja yang semula tertera dalam Undang-Undang (UU) No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, contohnya hak libur.
Sejumlah cuitan akun @iwanfals dibanjiri komentar warganet yang memprotes Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan DPR, Senin (5/10). Sejumlah akademisi menyerukan kepada masyarakat untuk memberi tekanan publik terhadap beleid ini.