Serikat Pekerja Protes Omnibus Law, Ini Respons Mahfud Md
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut RUU Cipta Kerja masih bisa diperbaiki karena banyakserikat pekerja yang keberatan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut RUU Cipta Kerja masih bisa diperbaiki karena banyakserikat pekerja yang keberatan.
Pemerintah akhirnya menyerahkan draf RUU Cipta Kerja (Ciptaker) ke Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu, 12 Februari 2020 lalu. RUU Ciptaker yang kini populer disebut Omnibus Law tersebut mencakup 11 klaster.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto setuju dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 asalkan tidak menampuri ranah pribadi.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga berisi pasal-pasal yang mendiskriminasi perempuan.
Pemerintah menjelaskan alasan di balik tidak diwajibkannya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kegiatan usaha berisiko rendah dalam UU Cipta Kerja.
Penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja kembali menuai kritik. Melalui beleid sapu jagat tersebut, pemerintah mengusulkan untuk mengubah pasal 7 dari UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.
Polemik keberadaan Pasal 170 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terus bergulir. Pemerintah menyatakan kesalahan dalam pasal tersebut hanya bersifat elementer, yakni salah ketik.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)Mahfud Md mengakui ada kekeliruan isi Pasal 170 Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke DPR. Menurutnya kekeliruan itu hal biasa dan dapat diperbaiki dalam pembahasan dengan DPR.
Wakil Presiden Ma`ruf Amin berharap pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menjadi UU lebih cepat dibandingkan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), Jakarta, Eliadi Hulu, menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dilakukannya karena tidak terima ditilang polisi saat razia kendaraan bermotor.