Pemprov Jateng Perluas Program Satu OPD Satu Desa untuk Percepat Penanganan Kemiskinan
Pemprov Jateng memperluas program Satu OPD Satu Desa Dampingan yang kini menjangkau 641 desa untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.
Pemasangan umbul-umbul perayaan HUT RI ke-80.ist
SEMARANG—Momentum Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi saat spesial yang dirayakan oleh Warga Negara Indonesia. Memasang bendera dan umbul-umbul menjadi hal wajib yang dilaksanakan selama sebulan penuh di bulan Agustus.
Namun kadang masyarakat tidak menyadari bahaya yang mengintai selama pemasangan tiang penyangga bendera dan umbul-umbul tersebut yaitu bahaya tersengat kabel listrik.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Bramantyo Anggun Pambudi menjelaskan jarak aman/ Right Of Way berjarak 3 meter dari jaringan listrik.
BACA JUGA: PT PLN (Persero) UIP JBTB Beraudiensi dengan Gubernur Bali
"Jarak ideal keamanan suatu material seperti tiang bendera/ umbul-umbul adalah 3 meter. Dengan menjaga jarak ini maka kejadian warga tersengat jaringan listrik/ kesetrum", ungkap Bramantyo.
Lebih lanjut Bramantyo menjelaskan penggunaan material tiang bendera/ umbul-umbul juga sangat berpengaruh. "Kami mengimbau gunakanlah material yang tidak bersifat konduktor, seperti kayu atau bambu", ungkapnya.
Namun penggunaan material non-konduktor seperti kayu/bambu tidak serta merta membebaskan masyarakat dari bahaya tersengat listrik. Dia menambahkan faktor hujan/ air di material tiang juga menjadi hal yang sangat penting.
"Bahan non-konduktor yang basah bisa menghantarkan listrik dengan mudah sehingga meningkatkan potensi tersengat listrik. Kita bersyukur musim hujan sudah berlalu, namun tiang yang basah karena embun bahayanya juga meningkat", pungkas Bramantyo.
PLN mengimbau untuk keamanan bersama, jika warga melihat adanya potensi bahaya listrik seperti tiang bendera/ umbul-umbul, dahan pohon, layang-layang, MMT spanduk, plastik dan material lain yang menyentuh kabel atau jaringan listrik, warga dapat segera melapor kepada PLN.
Warga dapat melapor melalui kanal aduan PLN yang tersedia yaitu aplikasi PLN Mobile (menu pengaduan dan fitur info jaringan kelistrikan), telepon melalui Contact Center (CC) PLN 123, atau Direct Message (DM) pada sosial media PLN. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemprov Jateng memperluas program Satu OPD Satu Desa Dampingan yang kini menjangkau 641 desa untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.