Dukcapil Gunungkidul Gandeng PN Wonosari Permudah Adminduk

Media Digital
Media Digital Senin, 16 Maret 2026 14:52 WIB
Dukcapil Gunungkidul Gandeng PN Wonosari Permudah Adminduk

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pengadilan Negeri Wonosari dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, tentang pelaporan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan, Senin (16/3/2025). - ist

GUNUNGKIDUL—Warga di Gunungkidul kini berpeluang mengurus dokumen kependudukan lebih praktis tanpa harus bolak-balik ke kantor pengadilan maupun Dukcapil. Skema layanan terpadu mulai diperkuat setelah adanya pembaruan kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Gunungkidul dengan Pengadilan Negeri Wonosari.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan pada Senin, 16 Maret 2026 di ruang Command Center di Pengadilan Negeri Wonosari. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi dan monitoring kerja sama yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Januari 2026.

Kolaborasi ini diarahkan untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan, terutama bagi warga yang membutuhkan penetapan pengadilan dalam pengurusan dokumen seperti akta kematian.

Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Kisworo, S.Pd., M.Pd., menyebut kerja sama ini membuka akses layanan hingga tingkat kalurahan. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi terkendala jarak atau prosedur berlapis saat mengurus dokumen penting.

“Melalui kolaborasi ini, layanan administrasi kependudukan diharapkan dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat kalurahan, terutama dalam penerbitan dokumen seperti akta kematian yang seringkali memerlukan proses penetapan pengadilan,” ujar Kisworo.

Dari sisi peradilan, Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Junita Pancawati, S.H., M.H., menyatakan dukungan terhadap pelayanan terpadu tersebut. Ia juga mengungkapkan rencana pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan yang akan kembali digelar sekitar April 2026 di Kalurahan Jetis, di Kapanewon Saptosari.

Kerja sama ini melibatkan jajaran kedua instansi, termasuk Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Ruspamilu Yulianta, S.E., serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Dr. Wahyu Sudrajat, S.H., M.H.Li., bersama hakim dan kepaniteraan.

Dalam implementasinya, ruang lingkup kerja sama mencakup berbagai layanan administrasi kependudukan, antara lain:

  • Pelaporan peristiwa penting dan kependudukan
    Termasuk pengurusan dokumen yang berkaitan dengan perubahan data maupun pencatatan sipil.
  • Pembetulan data administratif tanpa penetapan pengadilan
    Dukcapil dapat melakukan perbaikan seperti tanda baca, penulisan nama tanpa mengubah makna, tempat lahir, hingga sinkronisasi data dengan dokumen lain.
  • Perubahan data dengan dasar hukum pengadilan
    Untuk perubahan yang membutuhkan dasar hukum, proses tetap melalui permohonan penetapan di Pengadilan Negeri Wonosari sebelum ditindaklanjuti oleh Dukcapil.

Dengan pola layanan ini, proses administrasi diharapkan menjadi lebih tertib, efisien, dan mudah diakses masyarakat. Warga pun tidak perlu lagi menghadapi prosedur panjang yang selama ini menjadi kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan. (Advertorial)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online